Per Maret 2024, OJK Catat Ada 52 Penyelenggara ITSK di Regulatory Sandbox

Per Maret 2024, OJK Catat Ada 52 Penyelenggara ITSK di Regulatory Sandbox

Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, mengungkapkan, terdapat 52 ITSK yang masuk ke dalam regulatory sandbox OJK per Maret 2024.

Jumlah ini kembali berkurang dari 63 ITSK yang terdapat pada Februari 2024 lalu. Hasan mengungkapkan, pihaknya akan mengimplementasikan POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, untuk melakukan penilaian bagi mereka yang hendak masuk ke dalam regulatory sandbox OJK.

“Sebagai implementasi POJK terbaru, yaitu POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, OJK selanjutnya akan menerima dan melakukan proses penilaian, bagi calon peserta regulatory sandbox ke depannya,” tutur Hasan pada Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan April 2024, Senin, 13 Mei 2024.

Baca juga: OJK: Volatilitas Nilai Tukar Rupiah Tak Berpengaruh ke Permodalan Perbankan

“Dan juga bagi penyelenggara ITSK yang telah direkomendasikan untuk mendaftar ke OJK, yaitu dari cluster model bisnis innovative credit scoring (ICS) dan juga dari cluster model bisnis aggregator,” tambahnya.

Hasan menambahkan, pihaknya akan merumuskan POJK tentang model bisnis aggregator. Peraturan ini diharapkan bisa memperkuat posisi pelaku ITSK model aggregator dan meningkatkan peran mereka pada jasa keuangan.

“OJK saat ini sedang merumuskan POJK mengenai model bisnis aggregator, yang akan berfokus pada peningkatan peran aggregator dalam membantu lembaga jasa keuangan untuk memasarkan produk dan layanan jasa keuangannya,” tutur Hasan.

Transisi dengan Bappebti

Tidak sampai di sana, Hasan juga mengungkapkan kalau OJK saat ini tengah dalam masa transisi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai regulator yang bertugas dalam membuat peraturan dan mengawasi aset keuangan digital. Ini termasuk juga pada aset kripto.

Kripto sendiri mengalami lonjakan transaksi pada Maret 2024 lalu. Tercatat ada peningkatan transaksi 207.45 persen secara month over month (MoM) dari Rp33,69 triliun menjadi Rp 103,58 triliun. Sementara, dari sisi year on year (yoy), jumlah transaksi pada bulan ini naik 726 persen.

Dalam hal ini, OJK tengah menjalin komunikasi dengan Bappebti dan Bank Indonesia (BI) untuk membentuk tim transisi hingga akhirnya bisa menjalankan tugas mereka sebagai regulator.

Baca juga: Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Aset Kripto, Nilainya Fantastis

“OJK akan bertindak sebagai koordinator, dan akan melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia dan Bappebti dalam membentuk dan juga menjalankan tugas tim transisi yang dimaksud,” terangnya.

Sebagai penutup, Hasan dan pihaknya tengah menyusun cyber security guideline yang akan menjadi pedoman bagi pelaku ITSK dan IAKD. Mereka juga merumuskan kebijakan artificial intelligence (AI) di sektor keuangan dan bekerja sama dengan lembaga maupun kementerian terkait. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Related Posts

News Update

Top News