Jakarta – Bank Indonesia (BI) berhasil mencatat perolehan Term Deposit (TD) valas Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) sebesar USD1,95 miliar per 20 Maret 2023.
“TD Valas DHE posisi per 20 Maret relatif stabil dibandingkan posisi pada bulan lalu, yaitu di sekitar USD 1,95 miliar,” kata Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti dalam Konferensi Pers, dikutip, Kamis, 21 Maret 2024.
Destry menyebutkan bahwa jumlah perusahaan yang sudah menempatkan DHE di dalam negeri melalui instrumen tersebut juga bertambah, yakni sudah mencapai 160 eksportir hingga Februari 2024.
Baca juga: Hilirisasi SDA Jadi Penopang Utama Sumber Devisa, Bamsoet: Harus Bisa Dikelola Sendiri
Adapun instrumen moneter TD Valas DHE berlaku sejak 1 Maret 2023, bertujuan untuk mendorong eksportir menyimpan DHE di dalam negeri, yang pada akhirnya mendukung stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat perekonomian domestik.
Seperti diketahui, pemerintah memberlakukan kewajiban penempatan DHE di dalam negeri. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2023 tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan/atau pengolahan SDA yang minimal penempatan dananya sebesar 30 persen.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini juga memberikan insentif terhadap eksportir yang menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di sistem keuangan Indonesia. Insentif yang dimaksud adalah insentif perpajakan dan pemberian status eksportir bereputasi baik dan insentif lain yang dapat dikeluarkan oleh kementerian/lembaga lain.
“Untuk insentif perpajakan, penempatan DHE dalam negeri adalah untuk perkuat cadangan devisa dan memperkuat perekonomian dan tidak dirugikan. PP yang keluar sejak 2020 nomor 131 mengenai PPh (pajak penghasilan) atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia (BI). Dalam PP tersebut ini berlaku untuk DHE,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers DHE, akhir Juli 2023 lalu.
Baca juga: Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa RI Turun Jadi Segini
Menkeu menjelaskan, tenor yang tersedia dalam penempatan DHE, yaitu 1, 3 dan 6 bulan. Apabila DHE dimasukkan dalam deposito dengan tenor 1 bulan, maka eksportir akan diberikan diskon PPh atas bunga deposito yang sebesar 20 persen menjadi hanya 10 persen.
Kemudian, untuk tenor 3 bulan, PPh atas bunga deposito menjadi 7,5 persen. Dan bila dimasukan ke dalam tenor 6 bulan PPh atas bunga deposito menjadi hanya 2,5 persen.
“Kalau diatas 6 bulan, DHE tidak dikenakan PPh atas bunga deposito. Kalau dia dikonversi ke rupiah dari DHE hanya dikenakan PPh atas bunga deposito 7,5 persen dengan tenor 1 bulan, apabila deposito 3 bulan PPh hanya 5 persen, sedangkan 6 bulan atau 6 bulan keatas tidak kena PPh bunga deposito,” kata Sri Mulyani. (*)
Editor: Galih Pratama