Yogyakarta – Keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKNKlS) menjadi concern Pemerintah dan kini tengah menunggu penetapan besaran iuran yang telah diusulkan oleh pemangku kepentingan.
Menurut Sekretaris Utama BPJS Kesehatan, Kisworowati kondisi besaran luran yang ditetapkan saat ini belum sesuai dengan perhitungan aktuaria, sehingga penyesuaian iuran harus dilakukan.
“luran saat ini tidak mampu menutupi biaya layanan kesehatan para peserta. risiko defisit Dana Jaminan Sosual (DJS) akan semakin membesar. Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu layanan kesehatan para peserta saat berobat Usulan penyesuaian iuran. juga telah memperhitungkan kemampuan masyarakat dan Pemerintah masuh menanggung iuran lebih besar,” ujar Sekretaris Utama BPJS Kesehatan, Kisworowati dalam Media Workshop BPJS Kesehatan di Yogyakarta, 23 Oktober 2019.
Kisworowati memaparkan besaran usulan sesungguhnya masih terjangkau dan tidak memberatkan masyarakat. Dengan nilai yang diusulkan saat ini, Pemerintah pun masih mendapat porsi atau andil yang besar yaitu sebesar 73.63% dari total besaran penyesuaian iuran akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah (ASN). TNI, dan Polri.
Kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya.
“Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan Iayanan kesehatan. Untuk iuran peserta mandiri kelas 3. sebenarnya tidak sampai Rp1.500 per hari. Hampir sama seperti bayar parkir motor per jam di mall. Sama juga seperti ke kamar kecil di tempat-tempat umum. Bahkan, untuk peserta mandiri kelas 1, iurannya kurang dari Rp 5.500 per hari. Bandingkan dengan buat beli rokok per hari yang bisa menghabiskan lebih dari Rp 5.500. Beli kopi di kafe sudah pasti lebih dari Rp 5.500,” kata Kisworowati.
Kisworowati menambahkan. masyarakat miskin dan tidak mampu iurannya ditanggung Pemerintah melalui APBN dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemda dijamin iurannya oleh APBD.
Sementara untuk buruh dan pemberi kerja penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp8 juta sampai dengan Rp12 juta saja. Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak.
“Untuk peserta buruh dan pemberi kerja, berdampak menambah iuran sebesar rata-rata Rp27.078 per bulan per buruh angka ini sudah termasuk untuk 5 orang. yaitu pekerja, 1 orang pasangan(suami/istri) dan 3 orang anak. Artinya beban buruh adalah Rp.5.400 per jiwa per bulan,” tambahnya.
Perlu diketahui. dari 221 juta peserta JKN-KIS, hampir separuhnya dibiayai oleh pemerintah. Tepatnya, ada 96.8 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KlS-nya ditanggung negara lewat APBN dan 37.3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah yang luar biasa agar Program JKN-KIS yang telah memberikan manfaat bagi orang banyak ini dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. (*)