Penyaluran Kredit UMKM Masih Tertekan, OJK Ambil Langkah Ini

Penyaluran Kredit UMKM Masih Tertekan, OJK Ambil Langkah Ini

Poin Penting

  • Kredit UMKM masih turun 0,64 persen per November 2025 akibat tekanan ekonomi global dan domestik.
  • Hambatan utama penyaluran kredit meliputi keterbatasan infrastruktur dan SDM industri keuangan.
  • OJK terbitkan POJK 19/2025 dan bentuk unit khusus, untuk memperluas pembiayaan UMKM dan keuangan syariah.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit segmen UMKM masih mengalami kontraksi sebesar 0,64 persen per November 2025, seiring dinamika perekonomian global dan nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan, peningkatan penyaluran kredit dan pembiayaan UMKM memerlukan langkah konkret untuk mengatasi berbagai kendala struktural.

“Sektor UMKM memainkan peranan yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia dengan menyumbangkan lebih dari 99 persen total unit usaha dan menyerap 97 persen tenaga kerja, namun demikian dengan adanya dinamika perekonomian global dan nasional per November 2025 itu penyaluran kredit dan pembiayaan UMKM masih mengalami kontrasi 0,64 persen,” ujar Dian, dikutip, Selasa, 13 Januari 2026.

Baca juga: Integrasi Keuangan Syariah dan UMKM: Dari Pertumbuhan Aset ke Daya Ungkit Ekonomi Riil

Menurut Dian, hambatan utama penyaluran pembiayaan UMKM meliputi keterbatasan infrastruktur serta kualitas dan kapabilitas sumber daya manusia (SDM) industri jasa keuangan dalam memahami karakteristik dan model bisnis UMKM.

POJK Baru dan Penguatan Kelembagaan

Sebagai respons, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang kemudahan akses pembiayaan UMKM. Aturan ini mewajibkan bank dan lembaga keuangan non-bank menyediakan skema pembiayaan yang lebih inklusif dan terjangkau.

“Selanjutnya Departemen pengaturan dan pengembangan UMKM dan keuangan syariah bertanggung jawab untuk memastikan implementasi yang optimal untuk POJK tersebut,” imbuh Dian.

Selain itu, OJK resmi membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah serta Komite Pengembangan Keuangan Syariah. Pembentukan ini bertujuan memperkuat akses pembiayaan UMKM sekaligus mengembangkan ekosistem keuangan syariah yang terintegrasi, mencakup perbankan syariah, industri keuangan non-bank syariah, dan pasar modal syariah.

Baca juga: OJK Kini Punya Departemen UMKM dan Keuangan Syariah, Apa Tugasnya?

“Itu akan mengorkestrasi program pengembangan keuangan syariah dalam rangka mendorong inovasi produk syariah lintas sektor yang lebih kompetitif lebih adaptif dan lebih tentu saja lebih inklusif dan sesuai dengan prinsip syariah,” tambahnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62