Bandung – Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu sektor yang terimbas karena kondisi pandemi Covid-19. Pasca pandemi, UMKM memerlukan modal tambahan untuk kembali bangkit. Sayangnya, banyak pelaku UMKM yang justru terjerat oleh rentenir atau pinjaman online (pinjol) ilegal untuk mendapatkan permodalan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk memerangi praktik rentenir dengan penyediaan produk layanan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat melalui skema Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR). Saat ini, skema K/PMR sudah diterapkan di 67 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara mengungkapkan, hingga kuartal III-2021, realisasi penyaluran program K/PMR mencapai Rp1,25 triliun. “Setahun ini sudah ada 131.000 debitur,” ungkap Tirta dalam pelatihan dan gathering media massa, di Bandung Jawa Barat, 4 Desember 2021.
OJK berharap melalui program ini, masyarakat dapat terhindar dari jeratan rentenir dan pinjol ilegal yang memiliki suku bunga selangit. Untuk itu, program K/PMR didesain memiliki karekteristik yang cepat, suku bunga yang rendah, bahkan hingga 0 persen.
“Kok bisa? Ini dari dana sosial dikumpulkan, nanti yang tanggungjawab bukan hanya individu tapi juga kelompok-kelompok karena ini untuk mikro kecil,” jelas Tirta.
Program K/PMR diberikan oleh lembaga jasa keuangan formal kepada pelaku UMKM dengan proses pencairan kredit mulai dari 3 hari kerja hingga maksimal 12 hari kerja, dengan suku bunga sama atau di bawah KUR, plafon maksimal Rp50 juta, dan jangka waktu maksimal 36 bulan. (*) Dicky F.