Jakarta – PT Bank Permata Tbk atau PermataBank (BNLI) kembali mencatatkan kinerja yang solid di semester I-2023 yang tercermin dari pertumbuhan kredit Bank sebesar 2% yang mencapai Rp137,4 triliun didukung oleh Kredit Pembiayaan Rumah (mortgage) dan Pinjaman Korporasi.
Kemudian, dari sisi laba operasional sebelum provisi PermataBank turut tumbuh hingga 25,5% menjadi Rp3 triliun di semester I-2023 dibandingkan tahun sebelumnya dan perolehan pendapatan usaha PermataBank naik 15,2% menjadi Rp6 triliun dibandingkan tahun sebelumnya yang dikontribusikan oleh pendapatan bunga bersih sebesar Rp4,9 triliun.
Baca juga: Dirut PermataBank Meliza M. Rusli Masuk Jajaran Top 100 Most Outstanding Women 2023
Direktur Utama PermataBank, Meliza M. Rusli, mengatakan bahwa, di enam bulan pertama tahun 2023 ini Bank tidak hanya konsisten meningkatkan kinerja finansial perusahaan, namun juga tetap menjaga kualitas aset dan portfolio kredit, terutama dalam iklim ekonomi dunia yang belum menentu.
“Bank senantiasa menerapkan kebijakan pengelolaan kualitas aset dan portfolio kredit yang pruden berdasarkan prinsip kehati-hatian setiap saat. Hal ini terlihat dari rasio Gross NPL dan rasio Loan at Risk (LAR) Bank pada Juni 2023 berada pada level masing-masing 2,9% dan 9,6%, semakin membaik dibandingkan pada Juni 2022 pada level 3,1% dan 12,2%,” ucap Meliza dalam keterangan resmi di Jakarta, 1 Agustus 2023.
Sementara itu, Bank juga mampu menjaga kebutuhan cadangan atas potensi penurunan resiko kredit melalui rasio NPL coverage dan rasio LAR coverage secara konservatif, masing-masing dilevel 272,3% dan 81,6% dan rasio cost of credit pun ikut turun ke level 1,8% dari 2,1% di akhir 2022.
Baca juga: PermataBank Tebar Dividen Rp542 Miliar
Adapun, total simpanan nasabah meningkat 8% menjadi Rp185,5 triliun, sehingga PermataBank tetap fokus untuk meningkatkan dana murah CASA, dimana hingga semester I-2023, rasio CASA masih berada di level 56,4%.
Sedangkan, dari sisi permodalan PermataBank memiliki struktur permodalan yang kuat, yang tercermin dari rasio CAR sebesar 39% di atas ketentuan minimum regulasi yang berlaku.
“Hal ini menjadi pondasi kokoh dalam memberikan peluang pertumbuhan usaha yang lebih prospektif di masa depan, baik melalui pertumbuhan organik atau in-organik,” imbuhnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra