Jakarta – Hingga saat ini, pemerintah masih belum melibatkan Fintech dalam penyaluran dana PEN. Padahal, penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih cukup rendah, mencapai Rp32,5 triliun atau 26,4% dari alokasi Rp123,46 triliun.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Hanung Harimba Rachman mengungkapkan, saat ini pemerintah belum melibatkan fintech dalam penyaluran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) karena terkendala regulasi dan infrastruktur. Ia menjelaskan, penggunaan fintech lending untuk UMKM masih memerlukan persetujuan dari pemerintah untuk bisa menyalurkan bantuan pembiayaan.
“Kita tentu berkeinginan untuk melibatkan fintech. Namun, saat ini masih memang belum memungkinkan dalam program kita, karena masih ada regulasi yang perlu kita selesaikan bersama,” ujar Hanung melalui video conference di Jakarta, Rabu 3 September 2020.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank, Riswinandi juga mengaku bahwa masih ada regulasi yang perlu ditetapkan sebelum menggandeng fintech dalam penyaluran dana PEN. Ia mengungkapkan, regulasi ini diperlukan agar pertanggungjawaban dana PEN yang disalurkan jelas.
“OJK sedang dalam tahap perbaikan infrastruktur dan regulasi, untuk melibatkan fintech dalam penyaluran PEN. Memang, perkembangan fintech ini cepat sekali, sampai-sampai kadang regulatornya ketinggalan. Intinya adalah bagaimana pernyaluran ini bisa dipertanggung jawabkan. Kita perlu regulasi agar pertanggungjawabannya jelas nantinya,” pungkasnya. (*) Evan Yulian Philaret.
Editor: Rezkiana Np