Ilustrasi: Remitansi rupiah/istimewa
Jakarta–Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Boediarso Teguh Widodo mengungkapkan, pemerintah pada 2018 akan mereformulasi aturan penyaluran dana desa. Pemerintah akan memprioritaskan tingkat kemiskinan dan daerah tertinggal.
“Daerah berstatus tertinggal, sangat tertinggal dan daerah terpencil dengan jumlah kemiskinan terbanyak ada 20 ribu desa dari total 46 ribu daerah tertinggal dan sangat tertinggal,” kata Boediarso dalam diskusi “Dana Desa; APBN Pro Rakyat atau Elit”, di Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2017.
Dengan demikian, jika selama ini penyaluran dana desa dipukul rata, maka ke depan satu daerah dengan daerah lainya akan berbeda-beda sesuai tingkat kemiskinanya. “Kita harapkan dengan dana desa tersebut sarana dan sarana dapat meningkat,” tambah Boediarso.
Langkah reformulasi yang akan dilakukan Kementerian Keuangan pada penghitungan dana desa dilakukan dengan mengubah alokasi dasar, memperbesar alokasi berbasis formula, dan afirmasi bagi desa-desa prioritas 3T (terpencil, tertinggal, terdepan). (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengungkapkan, sejarah panjang perjalanan koperasi di Indonesia… Read More
Jakarta – PT Sompo Insurance Indonesia (Sompo Insurance) menggelar aksi “50 Second Challenges” sebagai bagian dari… Read More
Jakarta - Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat, menyambut baik… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat, pada pekan keempat April 2025, aliran modal asing masuk atau capital… Read More
Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk sepakat mengangkat… Read More
Jakarta -- PT Bank Central Asia (BCA) Tbk memang juara. Tak hanya di kinerja bisnis,… Read More