Jakarta–Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Boediarso Teguh Widodo mengungkapkan, pemerintah pada 2018 akan mereformulasi aturan penyaluran dana desa. Pemerintah akan memprioritaskan tingkat kemiskinan dan daerah tertinggal.
“Daerah berstatus tertinggal, sangat tertinggal dan daerah terpencil dengan jumlah kemiskinan terbanyak ada 20 ribu desa dari total 46 ribu daerah tertinggal dan sangat tertinggal,” kata Boediarso dalam diskusi “Dana Desa; APBN Pro Rakyat atau Elit”, di Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2017.
Dengan demikian, jika selama ini penyaluran dana desa dipukul rata, maka ke depan satu daerah dengan daerah lainya akan berbeda-beda sesuai tingkat kemiskinanya. “Kita harapkan dengan dana desa tersebut sarana dan sarana dapat meningkat,” tambah Boediarso.
Langkah reformulasi yang akan dilakukan Kementerian Keuangan pada penghitungan dana desa dilakukan dengan mengubah alokasi dasar, memperbesar alokasi berbasis formula, dan afirmasi bagi desa-desa prioritas 3T (terpencil, tertinggal, terdepan). (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta - Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia memperkirakan Presiden Indonesia ke-8, Prabowo… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Jumat, 25… Read More
Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah atua Bank Kalteng mencatat pertumbuhan kinerja yang… Read More
Bogor - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengajak puluhan jurnalis dari 17 kota di… Read More
Jakarta – PT Bank Permata Tbk (Permata Bank/BNLI) mencetak laba bersih sebesar Rp2,8 triliun pada kuartal… Read More
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9:00 WIB, Jumat, 25 Oktober 2024, indeks… Read More