Ilustrasi: Remitansi rupiah/istimewa
Jakarta–Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Boediarso Teguh Widodo mengungkapkan, pemerintah pada 2018 akan mereformulasi aturan penyaluran dana desa. Pemerintah akan memprioritaskan tingkat kemiskinan dan daerah tertinggal.
“Daerah berstatus tertinggal, sangat tertinggal dan daerah terpencil dengan jumlah kemiskinan terbanyak ada 20 ribu desa dari total 46 ribu daerah tertinggal dan sangat tertinggal,” kata Boediarso dalam diskusi “Dana Desa; APBN Pro Rakyat atau Elit”, di Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2017.
Dengan demikian, jika selama ini penyaluran dana desa dipukul rata, maka ke depan satu daerah dengan daerah lainya akan berbeda-beda sesuai tingkat kemiskinanya. “Kita harapkan dengan dana desa tersebut sarana dan sarana dapat meningkat,” tambah Boediarso.
Langkah reformulasi yang akan dilakukan Kementerian Keuangan pada penghitungan dana desa dilakukan dengan mengubah alokasi dasar, memperbesar alokasi berbasis formula, dan afirmasi bagi desa-desa prioritas 3T (terpencil, tertinggal, terdepan). (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More
Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More
Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More
Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More
Poin Penting ALTO Network memproses ~30 juta transaksi per hari hingga Maret 2026, dengan kontribusi… Read More
Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More