Ilustrasi: Remitansi rupiah/istimewa
Jakarta–Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Boediarso Teguh Widodo mengungkapkan, pemerintah pada 2018 akan mereformulasi aturan penyaluran dana desa. Pemerintah akan memprioritaskan tingkat kemiskinan dan daerah tertinggal.
“Daerah berstatus tertinggal, sangat tertinggal dan daerah terpencil dengan jumlah kemiskinan terbanyak ada 20 ribu desa dari total 46 ribu daerah tertinggal dan sangat tertinggal,” kata Boediarso dalam diskusi “Dana Desa; APBN Pro Rakyat atau Elit”, di Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2017.
Dengan demikian, jika selama ini penyaluran dana desa dipukul rata, maka ke depan satu daerah dengan daerah lainya akan berbeda-beda sesuai tingkat kemiskinanya. “Kita harapkan dengan dana desa tersebut sarana dan sarana dapat meningkat,” tambah Boediarso.
Langkah reformulasi yang akan dilakukan Kementerian Keuangan pada penghitungan dana desa dilakukan dengan mengubah alokasi dasar, memperbesar alokasi berbasis formula, dan afirmasi bagi desa-desa prioritas 3T (terpencil, tertinggal, terdepan). (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting LPS membuka peluang implementasi Program Penjaminan Polis lebih cepat dari rencana awal 2028… Read More
Poin Penting Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menekankan peran CEO sektor keuangan untuk… Read More
Poin Penting Mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan menegaskan isu lingkungan, ESG, dan green finance bukan… Read More
Poin Penting AFTECH mengesahkan Kode Etik Terintegrasi 2025 sebagai upaya memperkuat integritas, tata kelola, dan… Read More
Poin Penting Ketiadaan meritokrasi disebut menggerus kualitas kepemimpinan, karena jabatan berpotensi menjadi komoditas, bukan hasil… Read More
Oleh Krisna Wijaya, Honorable Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) SECARA definisi, menurut Cole Stryker… Read More