Jakarta–Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Boediarso Teguh Widodo mengungkapkan, pemerintah pada 2018 akan mereformulasi aturan penyaluran dana desa. Pemerintah akan memprioritaskan tingkat kemiskinan dan daerah tertinggal.
“Daerah berstatus tertinggal, sangat tertinggal dan daerah terpencil dengan jumlah kemiskinan terbanyak ada 20 ribu desa dari total 46 ribu daerah tertinggal dan sangat tertinggal,” kata Boediarso dalam diskusi “Dana Desa; APBN Pro Rakyat atau Elit”, di Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2017.
Dengan demikian, jika selama ini penyaluran dana desa dipukul rata, maka ke depan satu daerah dengan daerah lainya akan berbeda-beda sesuai tingkat kemiskinanya. “Kita harapkan dengan dana desa tersebut sarana dan sarana dapat meningkat,” tambah Boediarso.
Langkah reformulasi yang akan dilakukan Kementerian Keuangan pada penghitungan dana desa dilakukan dengan mengubah alokasi dasar, memperbesar alokasi berbasis formula, dan afirmasi bagi desa-desa prioritas 3T (terpencil, tertinggal, terdepan). (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta - Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex akhirnya buka suara terkait… Read More
Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatat kinerja keuangan yang solid.… Read More
Jakarta – Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin mengungkapkan dampak dari rencana Presiden Prabowo Subianto… Read More
Bali - Prima Awards kembali digelar perdana pasca pandemi Covid-19 di The Meru, Sanur, Bali,… Read More
Jakarta – PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPN Syariah) mencatatkan kinerja positif di kuartal III… Read More
Jakarta - PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika (MPMInsurance) meluncurkan inovasi berupa kalkulator simulasi biaya premi… Read More