Sebagaimana diketahui, penghitungan dana desa saat ini dibagi oleh porsi alokasi dasar sebesar 90 persen untuk kepentingan pemerataan dan porsi alokasi formula 10 persen untuk aspek keadilan.
Boediarso menjelaskan, secara nasional 60 persen desa termasuk desa tertinggal dan sangat tertinggal. Tercatat di pulau Sumatera 75 persen tergolong desa tertinggal dan sangat tertinggal, sementara di Jawa 31 persen.
Baca juga: 44 Desa Gagal Salurkan Dana Desa
Boediarso menyebutkan bahwa dana desa yang dialokasikan di Jawa dan Sumatra jumlahnya hampir sama yaitu sekitar Rp18 triliun. Namun, perbandingan persentase desa tertinggal dan sangat tertinggal yang berbeda antara Jawa dan Sumatera menyebabkan perlunya pengelolaan dan pemanfaatan dana desa secara tepat guna. (*)
Editor: Paulus Yoga