Jakarta – Citibank N.A.‚ Indonesia (Citibank Indonesia) menyambut positif penurunan rasio Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah sebesar 50 basis poin (bps) untuk bank konvensional. Pihaknya menyebut, aturan tersebut dapat menambah pasokan likuiditas miliknya hingga Rp180 miliar hingga akhir tahun ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Chief Executive Officer Citibank N.A., Indonesia Batara Sianturi usai menghadiri paparan kinerja Semester I-2019 di RitzCalton Jakarta. Batara menyebut, kebijakan tersebut sangat baik untuk melonggarkan likuiditas melalui Loan to Deposit Ratio (LDR) perbankan.
“Pertama setiap penurunan GWM selalu akan menginject likuiditas ke pasar dan ini cukup membantu. untuk Citibank sendiri dengan kompisisi DPK itu akan menambah likuiditas sekitar Rp180 miliar,” kata Batara di Jakarta, Rabu 7 Agustus 2019.
Sebagai informasi, hingga Semester I-2019 saja total Dana Pihak Ketiga (DPK) Citibank mampu mencapai Rp57,99 triliun angka tersebut cenderung flat bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada periode Juni 2019 memutuskan untuk menurunkan rasio Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah sebesar 50 bps untuk bank konvensional dan bank syariah maupun unit usaha syariah.
Sehingga masing-masing GWM menjadi 6% untuk bank konvensional dan 4,5% untuk bank syariah atau unit usaha syariah dengan GWM rata-rata tetap 3%. Putusan tersebut berlaku sejak 1 Juli 2019. (*)
Editor: Rezkiana Np