Jakarta – Bank Indonesia (BI) telah merilis kebijakan pelonggaran kartu kredit yang efektif mulai 1 Mei 2020. Pelonggaran tersebut berupa penurunan batas maksimum suku bunga yang sebelumnya 2,5% per bulan menjadi 2% per bulan serta penurunan sementara nilai pembayaran minimum yang sebelumnya 10% menjadi 5%.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Konsumer PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) Lani Darmawan ketika dihubungi oleh Infobanknews di Jakarta, Rabu 15 April 2020 menyebutkan, bahwa penurunan tersebut dikhawatirkan akan berdampak terhadap penurunan pendapatan bisnis kartu kredit.
“Kami belum menerima PBI nya langsung.
Namun jika penurunan bunga pasti ada impact terhadap penurunan revenue. Belum kami hitung, kita tunggu regulasi nya,” kata Lani
Meskipun begitu, jelas dia, pihaknya akan terus mendukung kebijakan regulator guna lebih melayani masyarakt ditengah pandemi virus corona atau COVID-19. Menurutnya, kondisi pandemi saat ini belum begitu berdampak signifikan terhadap bisnis kartu kredit miliknya.
Namun begitu, pihaknya mengaku akan terus mewaspadai adanya perlambatan ekonomi yang akan berdampak terhadap bisnis kartu kreditnya pada kuartal kedua 2020.
“Sampai kuartal-I pertumbuhan kartu kredit kami cukup baik , double digits. Namun pasti di kuartal-II akan terimpact karena COVID19 terutama imbas dari penurunan travel related, dengan pembatasan social,” ujar Lani.
Tak hanya penurunan bunga kartu kredit, aturan BI tersebut juga mengatur mengenai penurunan sementara besaran denda keterlambatan pembayaran juga turun menjadi 1% atau maksimal Rp100.000 dari sebelumnya sebesar 3% dan maksimal Rp150.000 yang mulai berlaku pada 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020.
Asal tahu saja, kebijakan yang ditempuh BI tersebut untuk terus mendukung kebijakan penerbit kartu kredit dalam memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terkena dampak COVID-19. (*)
Editor: Rezkiana Np