Jakarta – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) periode Mei 2021 memutuskan untuk menurunkan batas maksimum suku bunga kredit menjadi 1,75% per bulan dari sebelumnya 2%. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Juli 2021.
Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai, kebijakan tersebut bakal berdampak positif terhadap bisnis bank khususnya untuk menggenjot transaksi kartu kredit serta kredit konsumsi secara keseluruhan.
“Dengan penurunan batas maksimum suku bunga kartu kredit tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan kredit konsumsi apalagi mengingat rata-rata nilai transaksi kartu kredit menunjukkan tren melambat selama pandemi,” kata Josua ketika dihubungi infobanknews di Jakarta, Kamis 27 Mei 2021.
Josua menjelaskan, berdasarkan data BI pada periode Januari 2020 hingga Maret 2021 rata-rata transaksi kartu kredit mencapai Rp19,7 triliun atau lebih rendah dari rata-rata nilai transaksi sebelum pandemi pada tahun 2019 yang tercatat Rp28,6 triliun.
“Dengan mendorong pertumbuhan kartu kredit, diharapkan juga dapat mendukung efisiensi transaksi nontunai,” lanjut Josua.
Josua menambahkan, pada Maret 2021 BI mencatat kredit konsumsi perbankan masih terkontraksi -1,09%yoy. Meskipun begitu, secara bulanan masih menunjukkan tren perbaikan secara month-to-month dengan mulai tumbuh positif 0,41% (mtm) atau 0,23% (ytd). Dimana diketahui, kredit konsumsi juga memiliki porsi sebesar 28,2% terhadap total kredit secara nasional. (*)
Editor: Rezkiana Np