Penuhi Panggilan OJK Soal Nasabah Bunuh diri, Begini Penjelasan Pinjol AdaKami

Penuhi Panggilan OJK Soal Nasabah Bunuh diri, Begini Penjelasan Pinjol AdaKami

Jakarta – Pinjaman online (pinjol) AdaKami bersama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 20 September 2023 kemarin untuk melalukan proses klarifikasi.

Proses klarifikasi kepada OJK tersebut, terkait dengan adanya dugaan praktik tidak patut yang dilakukan oleh oknum Desk Collection (DC) atau bagian penagihan hutang AdaKami yang menyebabkan korban jiwa akibat bunuh diri.

Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr., mengatakan, bahwa sebagai perusahaan yang telah berizin dan diawasi oleh OJK, AdaKami memahami dan patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk dalam mengusut tuntas kasus ini.

Baca juga: Nasabahnya Diduga Bunuh Diri, Pinjol AdaKami: Nomor DC Tidak Terdaftar di Sistem

“Saat ini proses investigasi belum berlangsung
dengan baik karena keterbatasan informasi yang ada mengenai pengguna,” ucap Bernardino dalam keterangan resmi di Jakarta, 21 September 2023.

Adapun, sebelumnya ramai informasi yang beredar berdasarkan unggahan akun @rakyatvsoinjol yang menerangkan bahwa korban berinisial K, berjenis kelamin pria, sudah berkeluarga memiliki anak berumur 3 tahun dan mengakhiri hidupnya pada Mei 2023.

AdaKami sebagai platform fintech P2P Lending akan terus menindaklanjuti dengan melakukan upaya-upaya, seperti mendapatkan data pribadi lengkap terkait nama, nomor KTP, dan nomor ponsel yang dilakukan untuk pemeriksaan apakah korban benar nasabah AdaKami yang memiliki tunggakan dan melacak rekam proses penagihan.

“Hal ini sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam hal penegakan proses KYC (know your customer) seluruh pengguna layanan AdaKami,” imbuhnya.

Data pribadi tersebut menjadi kunci keberlangsungan investigasi yang menyeluruh, dan untuk memastikan setiap aktivitas yang terjadi di platform AdaKami sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku.

Berdasarkan pengecekan AdaKami terhadap nomor penagih yang beredar di media sosial, saat ini hasil penyelidikan menunjukkan bahwa nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem AdaKami.

Apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, maka AdaKami siap menjalankan tindakan hukum.

Lebih lanjut, AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator dan akan bekerja sama dengan otoritas yang berwenang untuk memastikan bahwa tindakan yang perlu diambil akan dilaksanakan dengan cepat dan efektif.

“AdaKami percaya bahwa langkah-langkah ini harus dilakukan dan diselesaikan secepat mungkin, agar peristiwa ini tidak menghambat semangat inklusi keuangan yang dimiliki AdaKami beserta AFPI,” ujar Bernardino.

Baca juga: Anak Muda Gemar Gunakan Pinjol dan Paylater Untuk Konsumtif, Ternyata Karena Hal Ini

Sekjen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko, menyatakan, bahwa sebagai asosiasi, AFPI akan menindaklanjuti dengan mengecek apakah benar ada pelanggaran yang dilakukan anggotanya yang bersangkutan dengan kasus ini dengan tidak menjalankan proses bisnis sesuai code of conduct atau ada pihak lain yang mengatasnamakan anggota AFPI.

“Untuk kasus ini, AFPI, kita harus cek, apakah ini sebenarnya AdaKami melakukan kesalahan atau ada Pinjol ilegal lain yang sengaja mencari masalah dengan mencatut nama AdaKami, platform berizin OJK anggota AFPI,” ucap Sunu dalam kesempatan yang sama.

Sunu menambahkan AFPI selalu melakukan pengawasan terhadap semua anggotanya yang merupakan platform fintech P2P lending berizin OJK terkait agar tetap mematuhi regulasi dan code of conduct yang berlaku.

“Kami berharap permasalahan ini dapat dituntaskan dan menentukan pihak yang bersalah sehingga tidak hanya didasarkan pada asumsi seperti saat ini,” tutupnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News