Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa dua fintech peer-to-peer (P2P) lending syariah berkomitmen melakukan merger. Langkah ini ditempuh untuk memperkuat modal agar memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
“Dalam rangka penguatan permodalan, dua pindar syariah yang belum memenuhi permodalan Rp12,5 miliar telah menyampaikan komitmen untuk menjajaki rencana merger,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, dalam keterangannya, dikutip Jumat, 12 September 2025.
Agusman tidak menyebut identitas dua penyelenggara fintech syariah yang akan bergabung. Namun ia menegaskan, upaya merger ini menjadi salah satu jalan bagi industri untuk memperkuat struktur permodalan sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: OJK Ungkap Update Kasus Pindar KoinP2P, iGrow, Akseleran hingga TaniFund
Secara umum, sebut Agusman, potensi pasar pindar syariah masih cukup besar di Tanah Air. Mengingat masih banyaknya kegiatan produktif dan UMKM berbasis syariah yang belum mendapatkan akses pembiayaan.
“Potensi pindar syariah cukup besar karena banyak kegiatan produktif dan UMKM syariah belum mendapatkan akses pembiayaan,” jelasnya.
Aturan Modal Minimum
Berdasarkan data OJK per Agustus 2025, terdapat 9 dari 96 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024, yang menetapkan ekuitas minimum Rp7,5 miliar sejak Juni 2024, lalu meningkat menjadi Rp12,5 miliar.
Baca juga: Data Kredit Macet Nasabah Pindar Mulai Dicatat di SLIK OJK
Adapun penyaluran pinjaman pindar syariah per Juli 2025 tercatat Rp0,8 triliun atau Rp800 miliar.
Sementara itu, aset industri pindar syariah mencapai Rp0,18 triliun atau Rp180 miliar, tumbuh 5,88 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang senilai Rp0,17 triliun atau Rp170 miliar. (*)
Editor: Yulian Saputra









