Penuhi Kebutuhan UMKM, BRI Life Luncurkan Produk Double Care

Penuhi Kebutuhan UMKM, BRI Life Luncurkan Produk Double Care

Jakarta – PT Asuransi BRI Life (BRI Life) bersama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) meluncurkan produk asuransi BRI Life Double Care untuk menjawab kebutuhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta nasabah setia BRI.

Presiden Direktur BRI Life Iwan Pasila menjelaskan, premi asuransi Double Care dimulai dari Rp500 hingga premi maksimal Rp150 juta. Sementara itu untuk nilai santunan yang diberikan mulai dari Rp1 juta sampai maksimal mencapai Rp5 miliar.

“Asuransi Double Care ini mengcover bisa 2 hingga 3 layer, premi bervariasi. Bisa memberi proteksi untuk karyawan dari level bawah sampai level tertinggi. Asuransi Double Care ini memberi nuansa baru, tidak hanya manfaat dari sisi perbankan saja, tapi kita jadi one stop financial solution,” jelas Iwan melalui video conference di Jakarta, Rabu 9 Juni 2021.

VP Wealth Management BRI Martua Hanry K. Panggabean menambahkan, pandemi Covid-19 telah meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya asuransi. Oleh karena itulah BRI sebagai induk mendukung peluncuran produk tersebut.

“Awareness tinggi akan produk-produk proteksi atau asuransi, karena kita makin menyadari kehidupan kita ini memiliki risiko bisa penyakit, kematian dan lain-lain,” kata Martua.

Adapun manfaat dasar Asuransi Double Care, diantaranya asuransi meninggal dunia alami akibat sakit, meninggal dunia akibat kecelakaan, dan meninggal dunia akibat sakit maupun akibat kecelakaan. Sedangkan untuk manfaat tambahannya, berupa asuransi akibat cacat tetap total dan atau sebagian akibat kecelakaan, santunan biaya pemakaman, dan biaya pengobatan atau perawatan di rumah sakit akibat kecelakaan.  

Untuk pendistribusiannya sendiri, produk Asuransi Double Care dipasarkan oleh perusahaan rekanan BRI melalui kantor Sentra Layanan Prioritas (SLP) BRI dan Kantor Cabang BRI. Iwan kembali menjelaskan, syarat untuk mengambil Asuransi Jiwa Double Care adalah minimum 5 orang dari satu perusahaan dengan minimal usia masuk 3 tahun sampai dengan 64 tahun. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News