Categories: Perbankan

Penuhi Aturan OJK, Amar Bank Akan Right Issue di 2022

Jakarta –  PT Bank Amar Indonesia Tbk (Amar Bank) telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada November 2021 lalu. Pada RUPSLB ini disetujui bahwa perseroan akan melakukan penambahan modal melalui Rights Issue dengan menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 20.000.000.000 saham dengan nilai nominal Rp100,00 per lembar.

Langkah korporasi ini juga bertujuan untuk mematuhi peraturan OJK (POJK) No. 12/2020 yang mewajibkan Bank BUKU II untuk menambah modal inti minimum hingga Rp2 triliun pada bulan Desember 2021 dan Rp3 triliun pada bulan Desember 2022.

“Saat ini, pelaksanaan Rights Issue sudah memasuki periode first registration dan keseluruhan aksi korporasi Rights Issue ditargetkan dapat selesai di bulan Februari 2022. Adapun, Amar Bank tetap optimis untuk bisa memenuhi persyaratan modal inti minimum sebesar Rp3 triliun di tahun 2022,” jelas Maria Firani Rosari, Corporate Communications Amar Bank pada keterangannya, 31 Desember 2021.

Dari sisi kredit, Amar Bank mampu menyalurkan sebesar Rp2,08 triliun atau tumbuh sebesar 28,7% sepanjang tahun berjalan (YTD). Portofolio kredit Amar Bank telah mencapai lebih dari 64% untuk pinjaman produktif dan mayoritas kontribusi berasal dari platform digital Tunaiku yang tercatat sebesar Rp1,7 triliun atau naik 35,4% YTD.

Adapun Dana Pihak Ketiga perseroan cenderung menurun. Dana Pihak Ketiga tercatat sebesar Rp2,1 triliun atau turun 6,9% YTD. Dengan kondisi pendanaan yang menurun, Amar Bank tetap mencatatkan CASA sebesar Rp106 miliar atau naik 31,8% YTD.

Hingga September 2021, Amar Bank berhasil mencatatkan laba bersih sebesar Rp565 juta, lebih rendah dari tahun sebelumnya. Manajemen mengungkapkan penurunan tersebut disebabkan oleh pembebanan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang meningkat. Kondisi ini berdampak pada turunnya Non Performing Loan (NPL) September 2021 menjadi 2,93%, dibanding NPL Desember 2020 sebesar 4,80%. (*)

Evan Yulian

Recent Posts

OTT KPK di Bea Cukai: Eks Direktur P2 DJBC Ditangkap, Uang Miliaran-Emas 3 Kg Disita

Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More

4 hours ago

Istana Bantah Isu 2 Pesawat Kenegaraan untuk Prabowo, Ini Penjelasannya

Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More

4 hours ago

BTN Targetkan Pembiayaan 20.000 Rumah Rendah Emisi pada 2026

Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More

4 hours ago

Apa Untungnya Danantara Masuk Bursa Saham? Ini Kata Pakar

Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More

4 hours ago

BTN Ungkap Penyebab NPL Konstruksi Tinggi, Fokus Bereskan Kredit Legacy

Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More

5 hours ago

Risiko Bencana Tinggi, Komisi VIII Minta Anggaran dan Sinergi Diperkuat

Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More

5 hours ago