Jakarta – Sudaryatmo selaku Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan kekhawatirannya terkait perlindungan konsumen dari jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal. Ia menilai, perlindungan konsumen dari pinjol ilegal tidak hanya sebatas masalah literasi digital, namun juga terkait transparansi produk jasa keuangan.
Transparansi produk jasa keuangan seolah baru mulai “menerangi” konsumen fintech penyalur kredit ketika mereka terjerat masalah dengan fintech atau lembaga pinjol tersebut. Hal-hal sederhana seperti jenis dan besaran charging atau bunga dari suatu produk saja banyak tidak terlalu diketahui dan dipertimbangkan oleh konsumen pada tahap awal pengajuan pinjaman.
“Sebagian besar dilatar belakangi minimnya pemahaman konsumen terkait pengetahuan konsumen terhadap produk jasa keuangan yang ada. Konsumen baru terinformasi secara jelas ketika mereka sudah terjerat di dalam masalah kewajiban atau hutang dengan pinjol,” ucap Sudaryatmo, di sebuah webinar, Rabu, 2 Maret 2022.
Baca juga: Masih Muncul, SWI Kembali Tutup 50 Pinjol Ilegal
Melihat fenomena masalah besar tersebut, tak mengherankan bila YLKI atau lembaga perlindungan konsumen Indonesia menerima pengaduan terkait jasa keuangan jauh lebih besar ketimbang lembaga perlindungan konsumen Hong Kong.
“Dan perbandingan aduan jasa keuangan yang masuk ke YLKI Indonesia itu lebih besar dari pada yang masuk ke YLKI Hongkong. Di Hongkong yang masuk tidak sampai 1 persen, sementara di sini hampir 50 persen itu aduan terkait lembaga jasa keuangan. Nah, ini ada apa? Bisa jadi bahan penelitian kita semua ini,” ucap Sudaryatmo. (*) Steven Widjaja