Jakarta–Penerimaan perpajakan Indonesia sebagai sumber pembiayaan pembangunan harus ditingkatkan secara jangka panjang dan kontinyu, agar bisa membiayai perekonomian Indonesia dari tahun ke tahun.
Oleh sebab itu, menurut Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (DPN IAI) Mardiasmo, tax amnesty atau pengampunan pajak sangat diperlukan, agar dapat menopang pembangunan ekonomi nasional khususnya dari segi infrastruktur.
Dia menilai, Undang-Undang (UU) Tax Amnesty adalah bagian dari reformasi pajak secara menyeluruh di Indonesia. UU Tax Amnesty merupakan starting point yang nantinya akan diikuti dengan amandemen UU pajak yang lain seperti RUU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan), RUU PPh, RUU PPN dan RUU Bea Materai.
Dia mengakui, Tax Amnesty menjadi penting karena tingkat kepatuhan pajak di Indonesia masih sangat rendah.
“Penerimaan pajak selama ini hanya ditopang oleh segelintir wajib pajak saja. Justru aspek keadilan bisa diperoleh ketika pembiayaan pembangunan negara bisa ditopang oleh semakin banyak wajib pajak,” ujar Mardiasmo yang juga Wakil Menteri Keuangan RI itu.
Tujuan tax amnesty ini adalah membawa wajib pajak yang selama ini belum patuh dan objek pajak yang selama ini belum dilaporkan masuk ke dalam sistem administrasi pajak sebagai data bersama dengan informasi pertukaran data keuangan perbankan pad 2017 untuk dipergunakan mengawasi pola perlaku wajib pajak pasca-tax amnesty.
Selain itu, tax amnesty juga ditujukan untuk mendorong adanya repatriasi dana yang selama ini disimpan di luar negeri untuk kembali masuk ke Indonesia agar bisa dipergunakan untuk menggerakkan perekonomian Indonesia melalui berbagai bentuk investasi.
Dalam jangka pendek, lanjut dia, tax amnesty juga menghasilkan uang tebusan yang dapat menambah penerimaan APBN 2016. Adanya penambahan penerimaan negara diharapkan dapat digunakan untuk membangun sarana dan prasarana demi kepentingan masyarakat banyak.
RUU Tax Amnesty, atau dikenal dengan RUU Pengampunan Pajak saat ini tengah dibahas di DPR RI. Pengampunan Pajak merupakan salah satu bentuk kebijakan yang dapat diberikan oleh pemerintah untuk mendorong rekonsiliasi nasional serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Ada banyak fasilitas yang bisa dimanfaatkan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan WP Badan dalam RUU Tax Amnesty. Misalnya, penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, hingga penghentian pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan yang memenuhi persyaratan seperti disebut dalam RUU.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, masyarakat diminta ikut serta dan sukarela melaporkan harta kekayaan yang ada di dalam dan di luar negeri serta membayar uang tebusan untuk memperoleh pengampunan. (*)
Editor: Paulus Yoga