Jakarta – Dalam mendukung masifnya pembangunan infrastruktur dan industri manufaktur, ketahanan dan utilisasi baja nasional, diperlukan adanya tata kelola pengendalian impor baja menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan ketahanan dan kemandirian industri baja nasional.
Direktur Keberlanjutan Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kimron Manik, mengatakan bahwa, hal tersebut perlu dilakukan mengingat masih banyaknya penggunaan baja konstruksi impor dibandingkan baja konstruksi dalam negeri di saat kapasitas industri sangat berlebih (excess capacity).
“Utilitas produksi baja konstruksi dalam negeri menjadi tidak optimal disebabkan banyak penggunaan baja konstruksi impor, baik berupa bahan baku maupun produk jadi dengan harga lebih kompetitif karena praktik unfair trading/dumping yang dilakukan negara-negara exporter,” ucap Kimron dalam keterangan resmi di Jakarta, 9 Desember 2022.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal Halim, menangkap permasalahan yang ada tersebut akibat dari belum lengkapnya standar nasional Indonesia (SNI) untuk seluruh produk baja ringan, desain, dan konstruksi.
“Kemudian, minimnya informasi dan pengetahuan konsumen akan produk baja ringan, juga tingginya penggunaan bahan baku baja ringan impor yang jauh lebih murah tetapi kurang terjamin kualitasnya,” ujar Rizal dalam kesempatan yang sama.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Subdit Industri Logam Besi Kementerian Perindustrian, Rizky Aditya, menjelaskan bahwa Kementerian Perindustrian telah menerapkan 29 SNI secara wajib untuk produk logam dan 23 diantaranya adalah produk baja.
“Hal tersebut guna mendorong pengembangan industri hulu, intermediate dan hilir logam, serta memberikan perlindungan terhadap konsumen di dalam negeri,” tambah Rizky.
Adapun, industri baja telah menjadi faktor esensial dalam perkembangan industri konstruksi dan manufaktur. Di Indonesia sendiri, industri baja turut memainkan peranan penting mengingat saat ini sedang dilakukan pembangunan infrastruktur dan industri manufaktur secara masif. (*)