Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2016 pernah mengungkapkan, bahwa pihaknya siap segera mengakselerasi NPG. “Di mana yang saat ini sudah melalui uji konsep dan dalam proses engagement dengan pelaku utama di industri,” katanya.
Agus menambahkan, BI akan mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk melakukan pemrosesan transaksi keuangan di domestik, menempatkan data di domestik, menyimpan dana di perbankan nasional, menggunakan central bank money, dan mematuhi kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (*)