Jakarta – Menjaga kepercayaan nasabah ditengah pandemi covid-19 dirasa sangat amat penting bagi perbankan. Terlebih, perbankan pada era digitalisasi saat ini dituntut untuk bertransformasi yang juga diiringi dengan peningkatan layanan.
Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono mengungkapkan untuk menjaga kepercayaan dan loyalitas nasabah kepada bank, “strategi komunikasi” yang efektif merupakan suatu faktor yang memegang peranan sangat vital. Apalagi, dalam era digital dan keterbukaan informasi seperti sekarang ini, arus informasi begitu deras dan menyebar dengan sangat cepat melalui jejaring media sosial masyarakat.
Dirinyapun mengutip salah satu pakar marketing terkemuka, James Robert Lay, yang mengatakan bahwa strategi komunikasi perbankan yang baik di era digital ini setidak-tidaknya perlu untuk dilandaskan pada dua prinsip utama, yaitu helping first, and selling second dan be proactive, not reactive.
“Yang berarti bahwa bank ada untuk membantu nasabah memenuhi kebutuhan finansialnya, tidak hanya terfokus pada menjual produknya untuk mendapatkan profit,” kata Didik pada Webinar Infobank dengan tema ‘Manage Strategies to Maintain Well Relationship with Customer & 4 th Satisfaction, Loyalty, and Engagement (SLE) Award 2021’, di Jakarta Selasa 9 Febuari 2021.
Didik menambahkan, sebagai salah satu bentuk inovasi untuk meningkatkan pelayanan LPS untuk menjaga kepercayaan nasabah perbankan, di tahun 2020, LPS juga telah melakukan sosialisasi untuk melakukan percepatan pembayaran klaim kepada nasabah melalui Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah yang dikenal dengan Single Customer View (SCV).
SCV merupakan informasi menyeluruh tentang nasabah terkait simpanan dan pinjaman setiap nasabah pada bank umum serta nilai simpanan yang dapat dijamin sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan LPS. Didik menjelaskan, aplikasi ini didukung oleh integrasi data bersama Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) agar pelaporan lebih akurat dan terkoordinasi.
“Dengan diimplementasikannya SCV, maka pembayaran klaim nasabah diharapkan dapat dilakukan lebih cepat sesuai dengan best practice internasional, yaitu 7 hari kerja setelah bank dicabut izin usahanya,” ucap Didik.
Selain itu, SCV juga dapat digunakan untuk melaksanakan verifikasi perhitungan premi, mengetahui nasabah yang dijamin (memenuhi ketentuan 3T), serta mendukung pelaksanaan fungsi penjaminan dan resolusi lainnya. LPS memberikan assistance kepada bank untuk mengimplementasikan SCV melalui pendampingan one-on-one maupun coaching clinic untuk mendukung kelancaran implementasi SCV sesuai ketentuan.
Sebagai informasi saja, esuai amanat Undang-Undang kepada LPS, seluruh bank di Indonesia, baik Bank Umum maupun BPR/BPRS, menjadi anggota program penjaminan tanpa terkecuali. Dari total jumlah bank peserta penjaminan tersebut, jumlah rekening yang dijamin oleh LPS pada Desember 2020 mencapai 99,91% dari total rekening atau setara dengan 350.023.911 rekening. Sementara secara nominal, jumlah simpanan yang dijamin LPS pada periode yang sama mencapai 52,5% dari total simpanan atau setara dengan Rp3.536,77 triliun. (*)
Editor: Rezkiana Np