Jakarta – PT Bank Syariah Mandiri (BSM) melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam rapat tersebut memutuskan untuk menetapkan Mulya E Siregar sebagai Komisaris Utama (Komut) menggantikan Ventje Rahardjo.
Keputusan mengangkat Mulya E Siregar sebagai Komisaris Utama ini sejalan dengan persetujuan para pemegang saham untuk memberhentikan dengan hormat Ventje Rahardjo dan menunjuk Mulya Siregar yang belakangan dikabarkan sudah pensiun dari OJK.
Corporate Secretary BSM, Dharmawan P Hadad dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, 11 April 2017 menyebutkan, selain mengangkat Mulya E Siregar, perseroan juga menunjuk Dikdik Yustandi sebagai Komisaris menggantikan Agus Fuad.
Dengan demikian, berikut susunan Dewan Komisaris baru BSM:
1. Komisaris Utama: Mulya E. Siregar
2. Komisaris: Dikdik Yustandi
3. Komisaris Independen: Bambang Widianto
4. Komisaris Independen: Ramzi A. Zuhdi
Mulya E Siregar pria kelahiran Jakarta, 14 Maret 1957 ini mulai dikenal saat dirinya duduk sebagai peneliti bank senior tim LitBang perbankan syariah pada tahun 2002. Kiprah di dunia ekonomi Mulya dinilai banyak orang tak main-main. Berawal dari keikutsertan dalam Pendidikan Calon Pegawai Muda (PCPM) BI pada tahun 1983, Mulya meniti karir di dunia ekonomi dengan mulus.
Dia bahkan langsung menjabat sebagai Kepala Seksi Ekonomi dan Statistik Kantor Bank Indonesia Manado hanya berselang lima tahun dari awal pertama kali ia bergabung sebagai staf Bank Indonesia. Sebelumnya, lulusan Sosial Ekonomi Pertanian, Institut Pertanian Bogor (IPB) ini sempat menjabat sebagai Asisten Manager pada proyek PIR III Rimbo Bujang, Jambi. Karir Mulya semakin melejit, hingga menjabat sebagai Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI pada tahun 2010.
Sejak beralihnya fungsi pengawasan Perbankan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mulya pun ikut beralih ke lembaga pengawas industri keuangan tersebut dan menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK pada 2012 silam. Bahkan, di akhir-akhir masa pensiunnya, ia sempat mencalonkan diri sebagai Anggota DK OJK periode 2017-2022 namun tidak lolos saat tahap seleksi. (*)