Penolakan Klaim Asuransi Kecelakaan Asuransi Sinar Mas, Penting Pahami Ketentuan Polis Asuransi

Penolakan Klaim Asuransi Kecelakaan Asuransi Sinar Mas, Penting Pahami Ketentuan Polis Asuransi

Jakarta – Nasib kurang mengenakkan dialami Trio Fadlinurdiantoro, warga Kebumen, Jawa Tengah yang mengaku sebagai nasabah sebuah perusahaan asuransi. 

Dirinya mengaku kecewa lantaran klaim asuransi kecelakaan yang diajukannya mendapat penolakan pihak perusahaan dengan alasan tidak masuk akal.

Dalam postingan yang diunggah di laman mediakonsumen, per tanggal 28 Mei 2023, dirinya menceritakan kronologis penolakan klaim asuransi kecelakaan.

Saya mengalami insiden kecelakaan tanggal 20 Februari dan menjalani operasi serta perawatan sampai tanggal 25 Februari di RS Orthopaedi Purwokerto. 

Karena menurut saya, di situ kurang maksimal, akhirnya saya dibawa ke Jakarta untuk melanjutkan perawatan serta operasi ulang dari tanggal 25 Februari – 13 Maret di RS MMC Jakarta.

Dikarenakan saya sedang fokus pada perawatan dan saudara yang mengurus seluruh dokumen dari RS Purwokerto, baru setelah 1 minggu saya keluar dari RS, saya pikir saya akan mengajukan klaim setelah keadaan saya sudah membaik, yaitu setelah keluar dari RS MMC Jakarta. Oleh sebab itu, setiap bulannya saya tetap rutin membeli polis.

Saat saya mengajukan klaim, saya sempat bingung bagaimana caranya. Saya sudah hubungi pihak asuransi dengan meminta bantuan teman untuk mengirim email, WA, dll, dan itu butuh waktu beberapa hari untuk saya bisa menemukan solusinya.

Tetapi saat saya mencoba ajukan klaim, ternyata tidak bisa dengan alasan masa berlaku polis sudah habis, sedangkan setiap bulannya juga saya rutin membeli polis. 

Apalagi, bulan Februari hanya sampai tanggal 28, sedangkan saya keluar dari RS saja tanggal 25, kelengkapan berkas 1 minggu kemudian baru.

Lalu, apa gunanya punya asuransi kecelakaan jika tidak bisa diklaim?

Tanggapan PT Asuransi Sinar Mas

Adapun perusahaan yang bersangkutan sudah memberikan tanggapan atas surat pembaca yang ditulis oleh nasabah atas nama Trio Fadlinugroho.

Berikut Infobanknews posting ulang tanggapan resmi dari PT Asuransi Sinar Mas, per tanggal 31 Mei 2023.

Perihal : Tanggapan PT Asuransi Sinar Mas atas Surat Pembaca

Dengan hormat,

Melalui surat ini, kami, PT Asuransi Sinar Mas, bermaksud menyampaikan tanggapan atas surat pembaca yang ditulis oleh Nasabah kami, Bapak Trio Fadlinugroho (yang selanjutnya disebut “Nasabah”) pada tanggal 28 Mei 2023 dengan judul “Penolakan Klaim Asuransi Kecelakaan Sinar Mas yang Dijual di Shopee dengan Alasan Tidak Masuk Akal”

Dalam surat pembaca tersebut, Nasabah menyampaikan keberatan atas keputusan kami untuk tidak memproses lebih lanjut klaim yang diajukannya. Terkait dengan keluhan Nasabah dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Nasabah merupakan nasabah PT Asuransi Sinar Mas yang memiliki 3 (tiga) Polis Asuransi Kecelakaan Diri dengan rincian sebagai berikut:

  • Polis nomor ShpBwt-31012023-0000263062 dengan periode pertanggungan dari tanggal 1 Februari 2023 sampai dengan 1 Maret 2023 (“Polis Pertama”);
  • Polis nomor ShpBwt-26022023-0007131680 dengan periode pertanggungan dari tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan 1 April 2023 (“Polis Kedua”); dan
  • Polis nomor ShpBwt-31032023-016630218 dengan periode pertanggungan dari tanggal 1 April 2023 sampai dengan 1 Mei 2023 (“Polis Ketiga”).

Pada tanggal 26 Maret 2023, kami menerima pengajuan klaim dari Nasabah atas Polis Kedua. Adapun pada pokoknya, berdasarkan kronologi yang disampaikan oleh Nasabah, Nasabah mengalami kecelakaan motor pada tanggal 20 Februari 2023.

Berdasarkan pencatatan kami, Polis Kedua dibeli pada tanggal 27 Februari 2023 atau 7 hari setelah kecelakaan terjadi, dan Polis Ketiga dibeli pada tanggal 1 April 2023 atau 40 hari setelah kecelakaan terjadi. 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kecelakaan tersebut merupakan risiko yang tidak ditanggung di dalam Polis asuransi karena terjadi di luar periode Polis serta baru dibeli setelah kecelakaan terjadi.

Pada prinsipnya, risiko yang menimpa Nasabah dapat dijamin berdasarkan Polis Pertama. Namun demikian, berdasarkan ketentuan dan tata cara klaim Polis Asuransi Kecelakaan Diri, permohonan klaim paling lambat 3 hari setelah tanggal terjadinya risiko atau paling lambat dilakukan pada tanggal 23 Februari 2023 sementara permohonan klaim dari Nasabah baru kami terima pada tanggal 26 Maret 2023 atau 34 hari setelah tanggal kejadian.

Atas hal-hal tersebut di atas, kami juga telah memberikan penjelasan kepada Nasabah yang bersangkutan mengenai proses serta tata cara pengajuan klaim asuransi kecelakaan diri sesuai dengan dokumen Polis Asuransi Kecelakaan Diri.

PT Asuransi Sinar Mas terus berkomitmen untuk memberikan layanan yang terbaik kepada seluruh nasabah sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta best practice yang berlaku di industri keuangan.

Demikian dapat kami sampaikan, besar harapan kami redaksi Mediakonsumen.com dapat menerima surat ini sebagai tanggapan resmi dari PT Asuransi Sinar Mas.

Atas seluruh perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

PT Asuransi Sinar Mas
Rudy Widjaja
Kepala Divisi Accident & Health Division

Pembaruan Berita, 13 Juni 2023:

Terkait pemberitaan mengenai keluhan Trio Fadlinugroho kepada Asuransi Sinarmas, telah terselesaikan dengan baik. Tim terkait dari Asuransi Sinar Mas sudah menghubungi tertanggung dan memberikan penjelasan serta diterima dengan baik oleh tertanggung.

Dikutip dari laman mediakonsumen, tertanggung Trio Fadlinugroho, pada 12 Juni 2023 menyampaikan, “Saya selaku nasabah Asuransi Sinar Mas telah menerima penjelasan dan mengerti bahwa klaim yang diajukan ini tidak dijamin sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada polis. Terima kasih atas penjelasan dan tanggapan dari Asuransi Sinar Mas,”.

Related Posts

News Update

Top News