Penjaminan Kredit Pemerintah oleh LPEI Sudah Capai Rp2,1 Triliun

Penjaminan Kredit Pemerintah oleh LPEI Sudah Capai Rp2,1 Triliun

Jakarta – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank mencatat telah melakukan penjaminan kredit pemerintah (Jaminah) sebesar Rp2,1 triliun hingga Agustus 2021. Program ini memang menjadi salah satu stimulus yang diberikan pemerintah kepada perbankan dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19.

“Volume JAMINAH yang mencapai Rp2,1 triliun pada Agustus 2021, meningkat dari posisi Rp867 miliar per 31 Desember 2020. LPEI juga sudah bekerja sama dengan 28 bank dan menerbitkan penjaminan kredit kepada 31 pelaku usaha korporasi dari 15 sektor industri,” jelas Daniel James Rompas, Ketua Dewan Direktur dan Direktur Eksekutif LPEI secara virtual, Kamis, 2 September 2021.

James mengungkapkan, penjaminan pemerintah melalui LPEI dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia ini ditujukan untuk memberikan akses kredit modal kerja terhadap pelaku usaha. Sehingga, program ini diharapkan mampu melindungi dan mempertahankan roda perekonomian di sektor usaha yang terdampak Covid-19.

Pada kesempatan yang sama, Mahendra Siregar, Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia dan Kepala Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja mengungkapkan pemerintah ingin terus menjaga momentum pemulihan ekonomi. Untuk itu, program ini diluncurkan dengan harapan perekonomian bisa tumbuh dan kembali lebih kuat.

Selain stimulus, Mahendra menyebut, pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja juga akan mendorong iklim bisnis menjadi lebih baik. Melalui reformasi struktural dan stimulus ekonomi, Indonesia diharapkan mampu bersaing dengan negara-negara lain dalam hal perekonomian. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News