Penipuan Online Kian Mengkhawatirkan, OJK Ungkap Guru Besar Jadi Korban

Penipuan Online Kian Mengkhawatirkan, OJK Ungkap Guru Besar Jadi Korban

Poin Penting

  • OJK mengungkap penipuan online bisa menimpa siapa saja, termasuk guru besar dan kalangan akademisi.
  • Tingkat pemulihan dana korban scam melalui Indonesia Anti-Scam Center baru sekitar 5 persen, sebanding dengan negara lain.
  • OJK menegaskan kejahatan scam semakin kompleks dan lintas batas, sehingga perlu sinergi dan kolaborasi antar lembaga.

Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan bahwa korban penipuan (scam) online dapat menimpa siapa saja, termasuk kalangan akademisi bergelar guru besar.

 Ada senior saya, senior merangkap kawan baik sejak lama yang juga guru besar menelepon saya menyampaikan laporan (menjadi korban scam),” kata Mahendra dalam acara Penyerahan Rp161 Miliar Dana Masyarakat Korban Scam oleh Indonesia Anti-Scam Center (IASC) di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.

Mendengar laporan tersebut, Mahendra langsung turun tangan untuk membantu mengejar pelaku penipuan agar dana korban dapat dipulihkan.

“Terpaksa hari Minggu saya telepon Bu Kiki (Frederika) dan Pak Budi untuk bisa segera mengejar hal ini, dan alhamdulillah, walaupun tidak seluruhnya, sebagian besar dana bisa dikembalikan,” akunya. 

Baca juga: OJK Blokir 94 Ribu Rekening Scammer, Selamatkan Rp376 Miliar Dana

Mahendra menjelaskan, secara nasional tingkat pengembalian dana korban scam yang ditangani IASC masih sekitar 5 persen dari total laporan yang masuk. Namun, angka tersebut dinilai sebanding dengan capaian negara lain.

“Secara umum, dari yang terkena berbagai bentuk penipuan scam, maka capaiannya adalah 5 persen, yang memang semua relatif besar kecilnya,” bebernya.

Menurut Mahendra, capaian tersebut menjadi modal penting untuk memperkuat komitmen, sekaligus meningkatkan koordinasi dan sinergi lintas lembaga ke depan.

OJK Serahkan Rp161 Miliar Dana Korban Scam

Pada kesempatan yang sama, OJK menyerahkan dana senilai Rp161 miliar kepada para korban penipuan. Dana tersebut dihimpun oleh IASC sejak 2024 hingga awal 2026.

Baca juga: OJK Ungkap 10 Modus Scam Keuangan Paling Merugikan, Simak Cara Cegahnya

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa kejahatan online scam kini telah berkembang menjadi kejahatan lintas negara.

“Kejahatan ini juga semakin kompleks, semakin masif lintas batas negara dan ini tidak bisa tidak harus kita jalankan secara bersama-sama melalui sinergi dan kolaborasi,” bebernya.

“Kejahatan keuangan tidak boleh dibiarkan dan korban tidak boleh dibiarkan sendirian. Kita melihat bagaimana kejahatan ini terus berevolusi dan ini bukan hanya menjadi PR di negara kita,” tambahnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62