Penipuan Digital Makin Marak, Ini 3 Cara Menghindarinya

Penipuan Digital Makin Marak, Ini 3 Cara Menghindarinya

Poin Penting

  • Laporan penipuan meningkat. IASC mencatat 432.637 laporan hingga Januari 2026 atau sekitar 1.000 laporan per hari.
  • Angka tersebut 3–4 kali lebih tinggi dibandingkan negara lain yang hanya 150–400 laporan per hari.
  • Penipu kerap menggunakan invoice, PO, atau kontrak palsu sehingga perlu verifikasi dokumen sebelum dipercaya.

Jakarta – Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat bahwa hingga Januari 2026 jumlah laporan penipuan tercatat mencapai 432.637, meningkat dari 418.462 laporan pada Desember 2025. Artinya, rata-rata terdapat sekitar 1.000 laporan setiap harinya.

IASC juga menyebutkan bahwa angka tersebut 3–4 kali lebih tinggi dibandingkan negara lain yang umumnya mencatat sekitar 150 hingga 400 laporan per hari. 

Merespons fenomena tersebut, CEO and Co-Founder Privy, Marshall Pribadi, mengatakan salah satu modus yang semakin sering digunakan pelaku adalah penipuan melalui dokumen digital, seperti invoice palsu, purchase order palsu, kontrak kerja fiktif, atau dokumen administrasi yang dikirim melalui email maupun pesan instan.

Baca juga: Marak Penipuan Online Bermodus Call Center Palsu, Bank-bank Perlu Edukasi Nasabah

Untuk membantu masyarakat menghindari risiko tersebut, Marshall membagikan beberapa langkah sederhana yang dapat dilakukan sebelum mempercayai atau menandatangani dokumen digital, tiga langkah sederhana menghindari penipuan dokumen digital, antara lain:

  1. Cermati Sumber dan Konteks Dokumen, ketika masyarakat menerima dokumen digital baik melalui email ataupun pesan instan, periksa detail kontak pengirim seperti alamat email dan domain perusahaan. Perbedaan tanda baca titik dan koma pun seringkali mengecoh masyarakat dan dijadikan sebagai celah penipuan
  2. Periksa Tanda Tangan Elektronik pada Dokumen, saat menerima dokumen digital yang disertai dengan tanda tangan elektronik, cek keabsahan penyedia tanda tangan digitalnya yaitu Penyeleggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan periksa statusnya. Tanda tangan elektronik yang sah hanya dapat diterbitkan oleh PSrE yang terdaftar resmi di Kementerian Komunikasi dan Digital RI, misalnya seperti Privy atau PSrE berizin lainnya
  3. Lakukan Verifikasi Gratis di Situs Privy (privy.id/verifikasi-pdf), untuk memastikan keaslian dokumen secara lebih menyeluruh, masyarakat juga dapat mengunggah dokumen digital berupa PDF ke situs resmi Privy guna memeriksa validitas tanda tangan elektronik serta memastikan dokumen tidak mengalami perubahan setelah ditandatangani.

Marshall turut menekankan bahwa, meningkatnya penipuan digital menunjukkan pentingnya membangun kebiasaan verifikasi sebelum mempercayai dokumen digital.

“Banyak masyarakat masih menilai keaslian dokumen digital hanya dari tampilannya. Padahal, dokumen digital dapat dimodifikasi tanpa terlihat secara kasat mata. Karena itu, verifikasi menjadi langkah penting sebelum mengambil keputusan,” ucap Marshall dikutip 16 Maret 2026.

Baca juga: Bank BPD Bali Imbau Nasabah Waspada Penipuan Digital Jelang Nyepi dan Lebaran

Ia menambahkan bahwa membiasakan diri untuk cek dulu sebelum percaya dapat membantu masyarakat mengurangi risiko menjadi korban penipuan digital.

“Kepercayaan di era digital perlu dibangun di atas verifikasi. Melalui edukasi berkelanjutan dan penyediaan layanan verifikasi dokumen digital, kami berharap masyarakat semakin kritis dan terbiasa memastikan keaslian dokumen sebelum mempercayainya,” tutupnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62