Penilaian Basel III Indonesia Rampung Mei

Penilaian Basel III Indonesia Rampung Mei

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, saat ini Indonesia tengah dinilai dalam soal konsistensi penerapan Basel III. Proses penilaian yang dinamakan Regulatory Consistency Assesment Program (RCAP) itu diharapkan rampung Mei mendatang.

“Saya sampaikan bahwa Indonesia saat ini sedang menjalani proses RCAP di atas. Proses RCAP ini diharapkan rampung seluruhnya pada akhir Mei ini, dan Saya berharap hasilnya menunjukkan tingkat pemenuhan (level of compliance) yang terbaik sehingga kita dapat meyakini bahwa permodalan bank kita sejatinya berada pada level yang tidak diragukan oleh semua pemangku kepentingan, baik di level domestik maupun internasional,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad di Jakarta, Jumat, 28 April 2016.

Muliaman mengatakan, penerapan Basel III merupakan komitmen Indonesia sebagai anggota G-20 dan anggota Basel Committee on Banking Supervision (BCBS). Ia menyebut di level global dan domestik, banyak upaya yang telah ditempuh oleh pemerintah dan otoritas pengawas untuk merestorasi dampak kerugian yang timbul dari krisis keuangan. Salah satu inisiatif yang ditempuh oleh The Financial Stability Board (FSB) adalah adopsi standar persyaratan permodalan (capital requirements) Basel III yang termasuk juga didalamnya perhitungan countercyclical capital buffer dan surcharge bagi global systemically important financial institutions (SIFIs).

“Harapan kita tentu adopsi Basel III akan membuat kondisi permodalan bank di Indonesia menjadi lebih kuat dan hal itu pada gilirannya berdampak positif terhadap stabilitas sistem keuangan,” tambahnya

Dalam hal tingkat permodalan (capital adequacy ratio/CAR) perbankan nasional saat ini sebesar 21,93% (per Februari 2016) menurutnya menunjukkan bahwa perbankan nasional memiliki kualitas resiliensi yang luar biasa dalam mengabsorpsi kerugian (losses), termasuk yang bersumber dari aktivitas bisnis yang dilakukan oleh perbankan di ranah pasar valuta asing, pasar uang dan transaksi derivatif. (*)

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News