Pengusaha Senjata Ajak Trump ke Rusia Tawarkan Perlindungan Hukum

Pengusaha Senjata Ajak Trump ke Rusia Tawarkan Perlindungan Hukum

Jakarta  – Seorang pengusaha asal Rusia bernama Viktor Bout mengundang mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump datang ke Moskow sekaligus menawarkan perlindungan suaka politik.

Diketahui, politisi partai Republik saat ini terjerat kasus hukum di mana Trump didakwa melakukan 34 kejahatan oleh Pengadilan Distrik Manhattan, New York jelang pencalonan dirinya pada pemilihan umum presiden AS 2024.

Melansir kantor berita TASS, Senin (10/4/2023), Bout menyampaikan undangan tersebut melalui sebuah pesan Telegram yang isinya agar Trump bisa mendapatkan perlindungan hukum sehingga mengikuti pemilihan umum Presiden Amerika pada 2024 mendatang.

“Hari ini saya telah mengirimkan pesan Telegram kepada mantan Presiden AS Donald Trump. Saya yakin dia sedang dalam bahaya. Persidangan yang sudah dimulai di New York, tidak akan membuat dia kehilangan kesempatan untuk menjadi presiden,” katanya, Minggu (9/4/2023)

Tawaran suaka politik yang sampaikan Bout sendiri adalah sebuah tindakan perlindungan yang diberikan suatu negara kepada warga negara asing tertentu yang tidak setuju dengan pemerintahan mereka sendiri ataupun takut terhadap tindakan negaranya.

“Saya berharap jika Donald Trump bisa memimpin sebuah pemberontakan melawan globalis dalam menyelamatkan seluruh rakyat AS,” tambahnya.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Donald Trump dan tim kuasa hukumnya untuk mengambil langkah suaka politik ke negara lain seperti yang ditawarkan oleh Viktor Bout.

Diketahui, Bout sendiri memiliki latar belakang sebagai seorang pengusaha senjata di Rusia. Bisa dibilang, Bout memiliki rekam jejak yang kurang baik.

Di mana, dirinya pernah menjadi terpidana penyelundupan senjata, serta menjadi bagian dari pertukaran tahanan antara AS dengan Rusia pada Desember 2022 lalu.

Pada 2008, Bout ditangkap di Bangkok atas surat perintah yang dikeluarkan oleh pengadilan setempat berdasarkan permintaan Amerika Serikat. Dirinya kemudian diekstradisi ke AS.

Dan April 2012, Viktor Bout dijatuhi hukuman 25 tahun penjara serta denda 15 juta dolar AS atau sekitar Rp224 miliar. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News