Jakarta — Terkait dengan kasus gagal bayar surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) yang berujung pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Otoritas Keuangan optimistis penyelesaian sengketa dengan kreditor bisa tetap berlanjut.
Tim Pengurus PKPU SNP Finance, Irfan Aghasar berpendapat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ada baiknya melakukan pencabutan terhadap sanksi pembekuan kegiatan usaha dalam upaya melancarkan penyelesaian tunggakan SNP Finance kepada para kreditor dan pemegang MTN. “Target utama adalah pembekuan izin usaha dicabut. Sehingga bisnis bisa berjalan,” tukasnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin, 4 Juni 2018.
Sebagaimana diketahui, OJK telah membekukan operasional SNP Finance per 14 Mei melalui Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Nomor S-247/NB.2/2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang Pembekuan Kegiatan Usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan. Sanksi dijatuhkan terkait dengan kasus gagal bayar bunga MTN SNP Tahap II dan III yang jatuh tempo 9 Mei 2018 dan 14 Mei 2018.
Berdasarkan hasil Rapat Verifikasi PKPU SNP Finance yang digelar maraton, tercatat total tunggakan SNP Finance sedikitnya senilai Rp4,08 triliun kepada kreditor bank dan pemegang MTN. Dari berkas Proposal Rencana Perdamaian (revisi) yang diajukan manajemen perseroan, terinci utang terhadap kreditor bank senilai Rp2,23 triliun. Sementara utang kepada pemegang MTN senilai Rp1,85 triliun.
Baca juga: Tim Pengurus PKPU SNP Finance Sesalkan Sikap OJK
Menanggapi permintaan pencabutan pembekuan kegiatan usaha SNP Finance, Plt Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Bambang W Budiawan menegaskan, bahwa pencabutan sanksi bukan atas permintaan pihak lain tetapi hanya bisa dicabut oleh OJK apabila SNP telah memenuhi persyaratan-persyaratan dan kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh OJK sebelumnya.
Selain pembekuan kegiatan usaha, Otoritas keuangan juga telah mengambil langkah-langkah pengawasan (mandatory supervisory actions) dengan melarang perusahaan mengambil keputusan dan atau melakukan tindakan yang dapat memperburuk kondisi keuangan perusahaan, antara lain menggunakan dana keuangan Perusahaan dan atau melakukan transaksi keuangan yang tidak wajar; menambah penerbitan surat utang dalam bentuk apapun termasuk MTN; mengambil tindakan dan atau perbuatan hukum yang memperburuk kondisi Perusahaan; melakukan pergantian pengurus Perusahaan tanpa persetujuan regulator.
Setelah mandatory supervisory actions dilakukan, otoritas akan terus meminta pemegang saham pengendali dan pengurus yang bertanggung jawab untuk melakukan langkah-langkah konkrit yang realistis serta fully committed terhadap kewajiban-kewajiban kepada kreditur dan masyarakat pemegang MTN.
“Jangan terjebak kepada pendapat dan opini bahwa gara-gara SNP di-PKPU lalu mekanisme penyelamatan atau penyelesaian permasalahan terhambat,” tandas Bambang kepada Infobank di Jakarta, Selasa, 5 Juni 2018. (*)