Poin Penting:
- Pemprov DKI Jakarta mempertahankan pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai
- Kebijakan ini mengikuti Surat Edaran Kemendagri tentang insentif fiskal kendaraan listrik.
- Insentif penuh dipilih untuk mendorong percepatan adopsi kendaraan ramah lingkungan.
Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan kebijakan insentif untuk kendaraan listrik tetap berlanjut melalui pembebasan pajak daerah.
Langkah ini ditegaskan sebagai bagian dari strategi mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan sekaligus mendukung transisi energi bersih di ibu kota.
Kebijakan tersebut mencakup pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Langkah ini juga sejalan dengan arahan pemerintah pusat melalui regulasi yang mendorong percepatan ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan bahwa kebijakan ini tetap konsisten dengan ketentuan yang berlaku.
“Kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” ujarnya dikutip Antara, Selasa (5/5/2026).
Baca juga: Produsen Tunggu Kepastian, Mendagri Dorong Pajak Kendaraan Listrik Dibebaskan
Insentif Kendaraan Listrik Selaras Kebijakan Pusat
Keputusan mempertahankan insentif kendaraan listrik ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB. Pemprov DKI memilih mengikuti ketentuan tersebut demi menjaga konsistensi kebijakan antara pusat dan daerah.
Lusiana menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan di Jakarta. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan.
“Arah kebijakan Pemprov DKI Jakarta tetap konsisten dalam mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan dan percepatan transisi energi bersih,” kata dia.
Usulan Skema Bertingkat Sempat Muncul
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sempat mengusulkan skema insentif bertingkat untuk kendaraan listrik berdasarkan nilai kendaraan. Dalam usulan tersebut, kendaraan dengan harga hingga Rp300 juta akan mendapatkan insentif sebesar 75 persen.
Selanjutnya, kendaraan dengan harga Rp300 juta hingga Rp500 juta diusulkan mendapat insentif 65 persen. Untuk kisaran Rp500 juta hingga Rp700 juta diberikan insentif 50 persen, sementara kendaraan di atas Rp700 juta hanya mendapat 25 persen insentif.
“Jadi, pajak yang dibayar tetap mempertimbangkan kemampuan membayar dan prinsip keadilan,” kata Lusiana.
Baca juga: Purbaya Jelaskan Aturan Baru Pajak Kendaraan Listrik, Skema Pemungutan Digeser
Pembebasan Pajak Jadi Pilihan Final
Meski sempat mengajukan skema bertingkat, Pemprov DKI akhirnya menyesuaikan kebijakan dengan arahan pemerintah pusat yang mengharuskan pembebasan penuh pajak kendaraan listrik. Dengan demikian, insentif yang berlaku saat ini adalah pembebasan total PKB dan BBNKB.
Langkah ini dinilai lebih sederhana sekaligus memberikan dorongan lebih kuat bagi masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik. Selain itu, kebijakan ini juga mempertegas komitmen Jakarta dalam mengurangi emisi dan meningkatkan kualitas udara.
Ke depan, Pemprov DKI Jakarta diperkirakan akan terus mempertahankan kebijakan ini sebagai bagian dari strategi jangka panjang dalam membangun ekosistem kendaraan listrik yang berkelanjutan. Kebijakan ini menegaskan komitmen Pemprov DKI dalam mendorong penggunaan kendaraan listrik melalui insentif fiskal yang kuat dan berkelanjutan. (*)
Editor: Galih Pratama


