Pertalite akan diganti dengan Pertamax Green 92. (Foto: Erman Subekti)
Jakarta – Menteri BUMN, Erick Thohir, menanggapi persoalan terkait dibatalkannya pengumuman penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) yang akan dilakukan oleh Pertamina.
“Satu, masalah BBM itukan ada aturan Kementerian bahwa pengumuman harga itu sebulan sekali tetapi kalau kita lihat pertamax itu tidak masuk dalam kategori subsidi,” ucap Erick dalam Konferensi Pers Awal Tahun di Jakarta, 2 Januari 2023.
Kemudian, ia melanjutkan bahwa pihaknya akan melakukan konsultasi terlebih dahulu agar Pertamax di Indonesia dapat diumumkan setiap minggu supaya sesuai dengan harga pasar.
“Jangan kita terjebak di birokrasi harga bensinnya turun aturannya belum keluar. Kalau kaya gitu kan enak, minggu depan harga sekian karena bbm dunia sekian,” imbuhnya.
Adapun, batalnya pengumuman tersebut untuk memastikan bahwa regulasi atau aturan yang terkait tersebut telah sesuai dengan payung hukum yang ada.
“Kenapa kemarin dibatalkan karena ingin memastikan tidak melanggar, nanti disangka Menteri BUMN ini main tabrak-tabrak aja, engga saya disiplin ada payung hukumnya,” ujar Erick.
Sebagai informasi, pengumuman terkait harga BBM non subsidi, seperti Pertamax, sebelumnya akan dilakukan pada 1 Januari 2023.
Pertamina sendiri terakhir kali melakukan penyesuaian harga BBM pada Desember 2022. Pertamina menaikkan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.
Harga Pertamax Turbo naik dari Rp14.300 menjadi Rp15.500. Kemudian, harga Dexlite naik menjadi Rp18.300 dari sebelumnya Rp18.000 per liter dan Pertamina Dex naik menjadi Rp18.800 dari sebelumnya Rp18.550 per liter. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting OJK dorong universal banking sebagai strategi memperdalam pasar keuangan dan memperluas peran bank… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar… Read More
Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More
Poin Penting Klaim dibayar asuransi umum 2025 naik 4,1 persen menjadi Rp48,96 miliar; lonjakan tertinggi… Read More