Penguasa Sektor Keuangan di UU P2SK, Siapa Paling Berkuasa?

Penguasa Sektor Keuangan di UU P2SK, Siapa Paling Berkuasa?

Oleh Karnoto Mohamad, Wakil Pemimpin Redaksi Infobank

PENGUASA sektor keuangan kini punya senjata baru. Senjata “sapu jagat” Undang-Undang Nomor 3 Tahun 20023 tentang Pengembangan dan Penguasa Sektor Keuangan (P2SK). Penguasa sektor keuangan adalah anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Mereka adalah Menteri Keuangan (Menkeu), Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Lalu, siapa yang paling berkuasa di KSSK?

Menkeu sebagai Ketua KSSK lebih berkuasa, terutama saat terjadi krisis. Sedangkan posisi BI tampak seperti underbow Menkeu. Sebab, Menkeu yang mengurusi fiskal, juga memiliki otoritas di bidang moneter karena berhak menentukan berapa besar BI harus membeli Surat Utang Negara (SUN) di pasar perdana. BI tak bisa menolak. Pembelian SBN diputuskan oleh KSSK yang dikoordinir Menkeu. Dalam pasal 9 ayat 5, disebutkan apabila pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak hasilnya berimbang, maka Menkeu sebagai anggota merangkap koordinator KSSK memiliki kekuasaan besar untuk mengambil keputusan atas nama KSSK. Sedangkan kondisi krisis sendiri ditetapkan oleh presiden, yang tentunya atas usulan Menkeu.

Baca Lengkap Seluruh Artikel dengan Berlangganan

Akses premium konten tanpa batas
Bebas Iklan
Harga Terbaik
Infobanknews Premium - 1 Tahun
Rp 150.000
  • Free 1 bulan premium subscribe infobankstore
  • Durasi 1 Tahun
  • Rp 416 / hari
Infobanknews Premium - 6 Bulan
Rp 83.000
  • Durasi 6 Bulan
  • Rp 461 / hari
Infobanknews Premium - 3 Bulan
Rp 42.000
  • Durasi 3 Bulan
  • Rp 466 / hari
Infobanknews Premium - 1 Bulan
Rp 15.000
  • Durasi 1 Bulan
  • Rp 500 / hari

Related Posts

Top News

News Update