Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan penghimpunan dana dari Securities Crowdfunding (SCF) sebagai alternatif pendanaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mencapai Rp947,7 miliar per 25 Agustus 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam program Literasi Keuangan Indonesia Terdepan-LIKE IT di Pontianak, 29 Agustus 2023.
“Securities crowdfunding saat ini ada 16 platform penyelenggara SCF, terdiri dari 438 pelaku UMKM dan dana yang dihimpun itu 947,7 miliar,” ucap Inarno.
Baca juga: Menteri Teten Ngeluh Revisi Permendag Soal Perlindungan UMKM Belum Juga Rampung
Kemudian, Inarno menjelaskan untuk Kalimantan Barat sendiri saat ini baru terdapat satu pelaku UMKM yang menjadi penerbit SCF dengan total dana yang dihimpun Rp1,05 miliar dengan 284 investor.
“Ini merupakan potensi alternatif pendanaan di luar perbankan, bapak ibu bisa menggunakan hal tersebut, dan ketentuannya dalam SCF ini adalah dana yang didapat itu maksimum Rp10 miliar,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa nantinya dalam pengimplementasian SCF sama dengan tata cara perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI), hanya saja yang menjadi emitennya adalah pelaku UMKM dan investornya datang dari orang-orang yang paham akan bisnis UMKM tersebut.
Baca juga: UMKM Dipastikan Tidak Kena Aturan Wajib Parkir DHE, Ini Penjelasannya
“Bisa itu bentuknya restoran, bisa bentuknya tenun atau apapun itu bisa menggunakan hal tersebut (SCF), mudah-mudahan ini bisa menjadi alternatif pembiayaan di samping perbankan dan tentunya ini legal,” ujar Inarno. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra