Jakarta — Pengetatan likuditas perbankan dinilai masih akan berlangsung hingga semester pertama tahun ini, seiring dengan masih lambatnya penyaluran kredit dan masih terjadinya perebutan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada perbankan.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Pieter Abdullah mengemukakannya ketika dihubungi oleh Infobank, Kamis, 21 Maret 2019. Pieter bahkan menyebut, suku bunga acuan yang stabil belum dapat melonggarkan pengetatan likuiditas tersebut.
“Dengan suku bunga yang tidak berubah, kondisi likuditas masih ketat,” kata Pieter di Jakarta, Kamis 21 Maret 2019.
Walau begitu, Pieter percaya Bank Indonesia (BI) akan tetap melaksanakan bauran kebijakan guna lebih melonggarkan pengetatan likuiditas yang masih terjadi. Dirinya juga memperkirakan, penyaluran kredit masih akan seret hingga awal tahun ini.
“BI dalam beberapa kesempatan sudah menyampaikan rencana untuk lebih memperlonggar likuiditas melalui bauran kebijakan seperti operasi moneter atau makroprudential,” tambahnya.
Industri Perbankan nampaknya masih akan terus mewaspadai adanya pengetatan likuiditas yang diprediksi masih akan berlanjut hingga tahun ini dimana pada Oktober 2018 saja loan to deposit ratio (LDR) masih mencapai 93 persen,
LDR sendiri menjadi parameter untuk melihat ketersediaan dana (likuiditas) bank untuk memenuhi penyaluran kreditnya. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 17/11/PBI/2015, mengatur bahwa batas bawah LDR, yang kemudian berubah menjadi LFR sebesar 78 persen sedangkan batas atasnya ditetapkan sebesar 92 persen.
Sebagai informasi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah merilis data pada Oktober 2018, di mana kredit perbankan sudah tumbuh 13,35 persen. Sementara DPK hanya tumbuh 7,60 persen. Hal ini membuat posisi LDR industri menyentuh 93,05 persen. (*)