Oleh Babay Parid Wazdi, Dirut Bank Sumut dan Pemerhati UMKM
TIDAK terlalu sulit untuk mencari tahu arti tentang premanisme, maupun tindakan-tindakan tertentu yang bisa diterjemahkan sebagai tindakan premanisme. Arti premanisme berdasarkan Wikipedia adalah cara atau gaya hidup seperti preman, biasanya dengan mengedepankan kekerasan. Preman merupakan sebutan kepada orang jahat seperti penodong, perampok, pemeras dan sebagainya.
Istilah premanisme berasal dari bahasa Belanda, yaitu vrijman, yang berarti orang bebas atau tidak memiliki ikatan pekerjaan dengan pemerintah atau pihak tertentu lainnya. Bagi pelaku UMKM, sejumlah tindakan premanisme yang mengganggu aktivitas bisnis pelaku UMKM kerap terjadi. Umumnya, dengan tindakan pemerasan atau hal lain yang merugikan pelaku UMKM secara finansial.
Premanisme sendiri umumnya dilakukan oleh oknum masyarakat yang tinggal di sekitar tempat pelaku UMKM melakukan aktivitasnya. Umumnya dilakukan secara perseorangan, namun bahkan ada aksi premanisme yang justru terorganisir. Dan aksi premanisme tersebut akan memberikan dampak pada kenaikan biaya operasional atau bentuk kenaikan biaya lainnya dan kerap disebut high cost economy.
Tindakan premanisme selain sangat meresahkan, juga akan mengganggu iklim investasi dan iklim tumbuh kembang UMKM di wilayah sekitar. Semakin tidak kondusif suatu wilayah karena aksi premanisme, maka semakin dijauhi wilayah tersebut dari para investor dan para pelaku UMKM. Karena premanisme akan membuat iklim usaha menjadi tidak kondusif. Biaya ekonomi yang ditimbulkan juga tidak menentu.
Karena premanisme itu selalu berbenturan dengan aturan yang berlaku. Dan pelaku premanisme juga tidak memiliki standar biaya tertentu saat melakukan pemalakan kepada pelaku usaha. Sehingga biaya atau cost yang ditimbulkan juga tidak terukur. Sehingga pelaku UMKM juga dituntut harus memahami risiko premanisme sebelum menjalankan usahanya.
Baca juga: UMKM, Good Agriculture Practice dan Asuransi Kegagalan Panen
Untuk menghindari agar pelaku UMKM tidak menjadi korban aksi premanisme. Maka pelaku UMKM harus memahami bagaimana meminimalisir dampak dari aksi premanisme.
Pertama, pelaku UMKM sebaiknya memilih tempat berdagang yang resmi. Baik dari sisi perizinannya, hingga pungutan resmi yang berlaku dan ditetapkan oleh pemerintah setempat.
Sebagai gambaran, banyak pelaku UMKM yag berdagang di pasar tradisonal namun memanfaatkan areal berjulan di luar areal pasar yang resmi. Tidak sulit menemukan lapak dagangan yang justru berada di bahu jalan di atas trotoar atau di atas drainase atau wilayah lain yang peruntukannya bukan untuk tempat berjualan.
Para pelaku UMKM yang memanfaatkan tempat tersebut tentunya membuka dirinya untuk diperas oleh pelaku premanisme. Karena pelaku premanisme mengetahui dengan benar bahwa si pedagang tadi berada di lokasi yang salah saat berjualan. Sehingga muncullah kutipan tidak resmi yang menimbulkan kegiatan ekonomi berbiaya tinggi.
Jika pelaku UMKM (pedagang) tersebut melaukan tindakan yang melawan aksi premanisme. Justru yang muncul adalah kemungkinan dimana pelaku premanisme tadi melakukan sejumlah upaya untuk menngganggu pedagang. Bisa dengan cara mengintimidasi secara langsung, mengumpulkan masa untuk menolak kehadiran pedagang, melaporkannya kepada pemerintah terkait dengan legalitas lapak usaha, hingga tindakan lain yang mengandung unsur pidana.
Satu hal yang harus disadari oleh pelaku UMKM adalah kutipan tidak resmi tersebut selain menambah beban bagi usaha, uangnya juga tidak akan dinikmati oleh masyarakat dalam bentuk pembangunan karena akan dinikmati oleh oknum pelaku premanisme itu sendiri. Sehingga sebaiknya pelaku UMKM memahami masalah tersebut dan sebisa mungkin menghindari potensi di mana pelaku UMKM menjadi “mesin ATM” bagi pelaku premanisme.
Kedua, upayakan usaha yang dijalankan oleh pelaku UMKM berbadan hukum, seperti Koperasi, UD, CV, hingga PT. Sehingga usaha juga dijalankan berdasarkan legal standing yang jelas dan memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan begitu, pelaku premanisme juga akan berpikir ulang untuk melakukan aksinya. Karena aksi premanisme yang dia lakukan harus berhadapan dengan sebuah usaha berbadan hukum, dan tentunya memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Ketiga, gali sebanyak mungkin informasi terkait lapak usaha yang akan dijadikan tempat berusaha. Sejauh mana aksi premanisme berpeluang menggerus usaha ke depan. Tanyakan pada pelaku usaha atau masyarakat sekitar terkait dengan potensi aksi premanisme di wilayah tersebut. Dan pastikan usaha yang dijalankan oleh pelaku UMKM tidak bertentangan dengan norma atau kebiasaan masyarakat sekitar.
Karena jika bertentangan dengan norma, kebiasaan serta adat istiadat masyarakat sekitar. Maka yang dikuatirkan adalah kemungkinan penolakan dari masyarakat sekitar. Yang bisa memicu timbulnya aksi premanisme yang justru merugikan pelaku usaha itu sendiri.
Keempat, pelaku UMKM harus memiliki bekal pengetahuan atau wawasan tentang hukum. Hal ini bermanfaat jika pelaku UMKM nantinya berhadapan dengan aksi premanisme. Sehingga respons yang dilakukan pelaku UMKM saat mendapatkan perlakuan dari para preman bisa terukur dan tidak berlawanan dengan ketentuan atau aturan hukum yang berlaku.
Kelima, pastikan pelaku UMKM mengetahui cara yang benar untuk melaporkan tindakan premanisme, serta mengetahui bagaimana mendapatkan perlindungan hukum yang jelas. Pelaku UMKM setidaknya sudah mengantongi kontak nomor pihak kepolisian atau pihak lain manakala mendapatkan tekanan dari perlakuan dari aksi premanisme.
Keenam, tanamkan sejak dini bahwa pelaku UMKM akan melawan segala bentuk aksi premanisme. Pelaku UMKM perlu mendapatkan bimbingan mental dan hukum sebelum terjun langsung ke lapangan. Pelaku UMKM harus memililki pengetahuan maupun sikap mental yang harus dibina sebelum terjun ke dunia usaha. Karena menjadi pelaku usaha itu memiliki kesiapan yang jauh lebih banyak dibandingkan dengan hanya menjadi seorang pegawai atau tenaga kerja.
Ketujuh, pelaku UMKM sebaiknya melakukan sharing atau berbagi pengetahuan dan pengalaman kepada pelaku usaha yang sudah lebih dahulu menjalan usaha.
Baca juga: Pengembangan UMKM Berbasis Risiko Reputasi
Pemahaman risiko usaha khusunya premanisme akan menjadi pemahaman yang lengkap terhadap dunia usaha yang sebenarnya. Karena dunia usaha di lapangan itu akan sangat erat dengan dinamika sosial ekonomi masyarakat sekitar. Sehingga sulit untuk mengatakan bahwa pelaku usaha tidak akan terbebas sepenuhnya dari aksi premanisme.
Untuk itu, penting bagi pelaku usaha untuk bersiap menghadapi segala bentuk risiko usaha termasuk risiko premanisme. Pelaku usaha yang sudah matang di pasar memiliki pengalaman yang matang dengan perilaku premanisme tersebut.
Karena sikap premanisme ini juga tidak semuanya akan secara vulgar ditampilkan oleh si pelaku premanisme. Ada upaya lain yang lebih halus yang sebenarnya juga merupakan bagian dari aksi premanisme. Seperti secara tdak sadar kita dipaksa untuk memberikan pekerjaan bagi pelaku premanisme, atau dengan proposal sumbangan yang ditawarkan namun menyisahkan potensi ancaman jika tidak diterima.
Serta bentuk premanisme lain yang sedari awal seharusnya dipahami oleh pelaku UMKM. Dengan begitu, pelaku UMKM tidak harus takut dengan aksi premanisme dan memiliki cara untuk meminimalisir serta menghindari tindakan premanisme, atau memiliki kesiapan yang matang jika berhadapan dengan aksi premanisme itu sendiri. (*)