Jakarta – Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia (BI) pada triwulan II-2018 menunjukkan bahwa pembiayaan pembangunan properti residensial oleh pengembang masih bersumber dari nonperbankan. Artinya, dana internal perusahaan masih menjadi sumber utama bagi pengembang dalam pembangunan properti residensial.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Direktur Departemen Statistik BI, Gantiah Wuryandani di Gedung BI, Jakarta, Kamis, 9 Agustus 2018. Menurutnya, pada triwulan II-2018, rata-rata penggunaan dana internal pengembang untuk pembangunan properti residensial tercatat mencapai 58,11 persen, kemudian dari pinjaman perbankan hanya 32,69 persen.
“Untuk pembayaran dari konsumen sebesar 7,35 persem. Berdasarkan komposisi dana internal, porsi terbesar berasal dari laba ditahan dan modal disetor,” ujar Gantiah.
Baca juga: BI Sebut Tingginya Bunga KPR Picu Penjualan Properti Residensial Menurun
Sementara dari sisi konsumen, kata dia, fasilitas KPR tetap menjadi sumber pembiayaan utama bagi konsumen dalam melakukan pembelian properti residensial. Hasil survei menunjukkan bahwa sebagian besar konsumen (75,21 persen) menggunakan fasilitas KPR untuk membeli properti residensial, sebanyak 16,13 persen dengan tunai bertahap dan 8,66 persen tunai.
“Sebanyak 75,21 persen konsumen masih menggunakan fasilitas KPR sebagai fasilitas utama untuk pembelian properti residensial,” ucapnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, pada triwulan II-2018, volume penjualan properti residensial tercatat minus 0,08 persen (qtq), lebih rendah dibandingkan dengan 10,55 persen (qtq) pada triwulan sebelumnya. Penurunan penjualan properti residensial disebabkan oleh penurunan penjualan pada rumah tipe menengah dan rumah tipe besar. Sementara itu, penjualan rumah tipe kecil meningkat. (*)