Perbankan dan Keuangan

Dana Haji Berperan Penting Jaga Stabilitas Perbankan Syariah

Jakarta – Ketua Departemen Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada Anggito Abimanyu mengungkapkan, pengelolaan dana haji di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) memberikan efek positif kepada stabilitas keuangan bank syariah.

“Hal ini karena dana haji bersifat pasti, longrun dan stabil penempatannya, khususnya setelah 2019 sebesar 30 persen,” kata Anggito, saat menjadi narasumber dalam talkshow “Peran Perbankan Syariah dalam Pengelolaan Dana Haji” yang merupakan bagian Road to Kongres ISEI XXII Tahun 2024 yang digelar Infobank Digital bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Solo, di Solo, Selasa, 19 Maret 2024.

Menurut Anggito, dana haji akan bersifat longrun apabila mengikuti tenornya. 

“Kalau tenornya 32 tahun, maka dananya akan lock (terkunci) 32 tahun,” jelasnya.

Baca juga: 17 Juta Umat Penuhi Syarat Istitha’ah, Potensi Dana Haji Tembus Rp650 Triliun

Akan tetapi, kata dia, dalam perjalanannya dari sisi operasional, maka bank harus pandai mengatur cash flow dengan baik.

“Karena sering kali ada kebutuhan bayar TPIH tiba-tiba diambil gitu. Itu memang cash management-nya harus sophisticated,” bebernya.

Lebih jauh dia menjelaskan, elastisitas dana haji terhadap stabilitas bank syariah adalah 1,235. Ini artinya sangat sensitif terhadap performa kinerja bank.

“Berarti setiap tambahan dana haji 1 persen akan meningkatkan kestabilan (Z-Score) bank sebesar 1,23 persen. Very sensitive,” ungkapnya.  

Diketahui, Z-Score yang tinggi menunjukan bank tersebut lebih stabil. Sebaliknya, semakin rendah Z-Score, maka semakin besar kemungkinan suatu bank akan goyah dan kemungkinan gagal.

Kemudian, kestabilan bank syariah terganggu dengan perubahan kebijakan pada tahun 2019, dan tidak ada perbedaan kestabilan bank antara Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS). Sementara penambahan modal bank berpengaruh positif kepada stabilitas bank syariah.

Sebagai upaya meningkatkan kinerja bank dari sisi kestabilan bank adalah dengan meningkatkan penghimpunan dana haji dan memupuk laba untuk menyisihkan sebagai tambahan modal bank.

Baca juga: Dana Haji Sumbang 11 Persen DPK Bank Jateng Syariah

“Jadi bank itu harus kreatif mencari (dana haji). Gimana caranya, harus mencari. Dana ini sudah terbukti memberikan stabilitas yang lebih baik,” ujarnya.  

Khusus untuk BPKH, kata Anggito, harus menjaga rasio dana penempatan di BPS-BPIH stabil dari sisi persentase dan meningkatkan penghimpunannya bersama dengan bank. 

“Harus dijaga, kalau nggak performance bank akan terganggu karena ini merupakan dana yang akan dijamin sampai akhirat, terus haji karena sebetulnya minat berhaji itu tinggi,” pesannya. (*)

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

9 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

9 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

10 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

11 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

12 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

13 hours ago