News Update

Pengecualian Pajak BPKH Tingkatkan Manfaat Jamaah Haji Hingga Rp1,49 Triliun

Jakarta – Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menyatakan, adanya pengecualian pajak penghasilan (Pph) untuk pengelolaan dana haji di BPKH bisa meningkatkan nilai manfaat yang akan diberikan kepada calon jamaah haji. 

Hal tersebut disampaikan Anggito pada acara The Finance Forum dengan tema “Pengecualian Pajak BPKH Insentif Bagi Ekonomi dan Keuangan Syariah”. Menurutnya, pada tahun 2020 lalu pihaknya telah membayarkan Pph hampir senilai Rp1,49 triliun. Dengan begitu, diharapkan angka tersebut bisa disalurkan untuk nilai manfaat haji.

“Jadi kita hitung tahun lalu nilai manfaat haji kita Rp7,4 triliun kita Rp1,49 triliun untuk bayar pajak Pph (tahun 2020) baik bank maupun manajer investasi. Sekarang kira-kira itu menjadi nilai manfaat BPKH,” kata Anggito melalui video conference di Jakarta, Rabu 10 Maret 2021.

Lebih rinci Anggito mengungkapkan dalam paparannya bahwa pada akhir 2020 lalu, BPKH telah melakukan pembayaran Pph Imbal Hasil Investasi senilai Rp980 miliar. Sementara itu pembayaran Pph Bagi Hasil Bank Syariah juga mencapai Rp490 miliar.

Dengan begitu Anggito memperkirakan total dana tersebut bisa diarahkan untuk nilai manfaat bagi calon jamaah haji Indonesia hingga total bisa mencapai Rp8,9 triliun.

Sebagai informasi saja, nilai manfaat yang diberikan kepada calon jemaah haji masih terus tumbuh. BPKH mencatat, nilai manfaat jamaah haji tahun 2020 sebesar Rp7,46 triliun atau tumbuh 2,33% dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp7,29 triliun. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

60 Siswa Sakit Diduga akibat MBG, BGN Minta Maaf dan Suspend SPPG Pondok Kelapa

Poin Penting BGN meminta maaf atas insiden keamanan pangan dalam program MBG di SPPG Pondok… Read More

5 hours ago

Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah 2026 menghimpun dana sebesar Rp 6,83 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More

8 hours ago

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

13 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

13 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

15 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

1 day ago