News Update

Pengawasan Bank kembali ke BI, Tak Menjamin Hilangnya Persoalan di Perbankan

Jakarta – Direktur Riset Center Of Reform on Economics (Core) Piter Abdullah mengkritisi rencana Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memindahkan pengawasan bank dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI) pada 2023 yang tertuang dalam Revisi Undang-Undang (RUU) nomor 23 tahun 1999 tentang BI.

Piter menilai, bilamana pengawasan bank kembali ke BI tak serta merta menyelesaikan masalah yang terjadi seperti kecukupan likuiditas, perlambatan kredit serta masalah lain. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau pada DPR maupun Pemerintah untuk tidak terburu-buru memasukan pasal dalam draft RUU tersebut.

“Menurut saya, pengalihan pengawasan bank dari OJK ke BI bukan solusi terbaik, yang jelas pengawasan bank dilakulan oleh siapapun tidak menjamin hilangnya permasalahan di perbankan,” kata Piter ketika dihubungi oleh infobanknews di Jakarta, Senin 21 September 2020.

Dirinya mengungkapkan, sejak dahulu pengawasan bank berada di BI namun karena dinilai pengawasan tidak maksimal pada tahun 2013 Pemerintah memindahkan pengawasan bank ke OJK. Hal tersebut seakan terulang saat ini, dimana OJK dinilai tidak maksimal dalam pengawasan maka Pemerintah bakal kembali memindahkan pengawasan bank ke BI.

“Sekarang demikian juga mau dikembalikan ke BI karena ada permasalahan di OJK. Besok kalau masih terjadi lagi permasalahan di bank mau kita pindahkan kemana lagi?,” tambah Piter.

Piter menganggap yang bermasalah ialah sistem dari pengawasan serta Sumber Daya Manusia (SDM) OJK. Menurutnya, Pemerintah harus memperbaiki sistem serta kinerja dari OJK tanpa perlu memindahkan pengawasan.

Sebelumnya, dalam dokumen draf RUU BI yang diterima infobanknews.com (18/9), Baleg DPR mencatat pasal terkait rencana pengalihan kewenangan pengawasan bank disebutkan dalam perubahan pasal 34. Di ayat 1 berbunyi tugas mengawasi bank yang selama ini dilaksanakan oleh OJK dialihkan kepada BI.

“Pengalihan tugas mengawasi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat- lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023,” dikutip dari draf RUU BI.

Dalam draf tersebut juga tercatat proses pengalihan kembali fungsi pengawasan bank dari OJK kepada BI dilakukan secara bertahap setelah dipenuhinya syarat-syarat yang meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum serta dilaporkan kepada DPR. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Dirut BTN Nixon LP Napitupulu Dinobatkan sebagai Bankers of The Year 2025

Poin Penting Dirut BTN Nixon LP Napitupulu dinobatkan sebagai Bankers of The Year 2025 oleh… Read More

2 hours ago

Ramai Spin Off, Ini Kinerja Bank Umum Syariah Sepanjang 2025

Poin Penting Spin off UUS menjadi BUS merupakan kewajiban sesuai POJK No. 12/2023 bagi UUS… Read More

3 hours ago

IHSG Diproyeksi Tembus 9.800 pada 2026, DBS Beberkan Pendorongnya

Poin Penting Peningkatan belanja pemerintah, khususnya untuk program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), dinilai… Read More

3 hours ago

Harga Bitcoin Stagnan di Level USD90.000, Pasar Tunggu Rilis Data Inflasi AS

Poin Penting Dalam 24 jam terakhir, BTC naik 0,70 persen ke level USD91.280 dengan dominasi… Read More

3 hours ago

Pemerintah Tarik Utang Rp736,3 Triliun hingga Desember 2025

Poin Penting Pemerintah menarik utang Rp736,3 triliun hingga Desember 2025, setara 94,9 persen dari target… Read More

4 hours ago

IHSG Ditutup Berbalik Melemah ke Posisi 8.884, Ini Pemicunya

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,58% ke level 8.884, dipicu aksi ambil untung setelah menyentuh… Read More

4 hours ago