News Update

Pengawasan Bank kembali ke BI, Tak Menjamin Hilangnya Persoalan di Perbankan

Jakarta – Direktur Riset Center Of Reform on Economics (Core) Piter Abdullah mengkritisi rencana Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memindahkan pengawasan bank dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI) pada 2023 yang tertuang dalam Revisi Undang-Undang (RUU) nomor 23 tahun 1999 tentang BI.

Piter menilai, bilamana pengawasan bank kembali ke BI tak serta merta menyelesaikan masalah yang terjadi seperti kecukupan likuiditas, perlambatan kredit serta masalah lain. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau pada DPR maupun Pemerintah untuk tidak terburu-buru memasukan pasal dalam draft RUU tersebut.

“Menurut saya, pengalihan pengawasan bank dari OJK ke BI bukan solusi terbaik, yang jelas pengawasan bank dilakulan oleh siapapun tidak menjamin hilangnya permasalahan di perbankan,” kata Piter ketika dihubungi oleh infobanknews di Jakarta, Senin 21 September 2020.

Dirinya mengungkapkan, sejak dahulu pengawasan bank berada di BI namun karena dinilai pengawasan tidak maksimal pada tahun 2013 Pemerintah memindahkan pengawasan bank ke OJK. Hal tersebut seakan terulang saat ini, dimana OJK dinilai tidak maksimal dalam pengawasan maka Pemerintah bakal kembali memindahkan pengawasan bank ke BI.

“Sekarang demikian juga mau dikembalikan ke BI karena ada permasalahan di OJK. Besok kalau masih terjadi lagi permasalahan di bank mau kita pindahkan kemana lagi?,” tambah Piter.

Piter menganggap yang bermasalah ialah sistem dari pengawasan serta Sumber Daya Manusia (SDM) OJK. Menurutnya, Pemerintah harus memperbaiki sistem serta kinerja dari OJK tanpa perlu memindahkan pengawasan.

Sebelumnya, dalam dokumen draf RUU BI yang diterima infobanknews.com (18/9), Baleg DPR mencatat pasal terkait rencana pengalihan kewenangan pengawasan bank disebutkan dalam perubahan pasal 34. Di ayat 1 berbunyi tugas mengawasi bank yang selama ini dilaksanakan oleh OJK dialihkan kepada BI.

“Pengalihan tugas mengawasi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat- lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023,” dikutip dari draf RUU BI.

Dalam draf tersebut juga tercatat proses pengalihan kembali fungsi pengawasan bank dari OJK kepada BI dilakukan secara bertahap setelah dipenuhinya syarat-syarat yang meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum serta dilaporkan kepada DPR. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Jelang Idul Fitri 1447 H, BSN Bagikan Ratusan Sembako

BSN bersinergi dengan Forum Wartawan BSN menggelar kegiatan sosial bertajuk “Ramadan Berkah, Sinergi BSN dan… Read More

3 hours ago

Bank Mandiri Taspen Turut Serta Lepas Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas

Program CSR mudik bersama ini diikuti oleh sekitar 400 peserta sebagai bentuk dukungan pemerintah dan… Read More

4 hours ago

BTN Beberkan Tiga Pilar Transformasi Layanan, Apa Saja?

Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk tengah mengakselerasi transformasi besar-besaran di lini operasionalnya… Read More

7 hours ago

Jangan Sampai Boncos, Perencana Keuangan Ungkap 3 Prinsip Utama Kelola THR

Poin Penting PT Bank Aladin Syariah Tbk bekerja sama dengan financial planner Ayu Sara Herlia… Read More

12 hours ago

Industri Asuransi Jiwa Sudah Bayar Klaim Korban Bencana Sumatra Rp2,6 Miliar

Poin Penting Industri asuransi jiwa telah menyalurkan klaim sekitar Rp2,6 miliar kepada korban bencana di… Read More

16 hours ago

Investasi Asuransi Jiwa Tembus Rp590,54 Triliun, Mayoritas Parkir di SBN

Poin Penting AAJI mencatat industri asuransi jiwa mencatat total investasi Rp590,54 triliun pada 2025, naik… Read More

16 hours ago