News Update

Pengawasan Bank kembali ke BI, Tak Menjamin Hilangnya Persoalan di Perbankan

Jakarta – Direktur Riset Center Of Reform on Economics (Core) Piter Abdullah mengkritisi rencana Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memindahkan pengawasan bank dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI) pada 2023 yang tertuang dalam Revisi Undang-Undang (RUU) nomor 23 tahun 1999 tentang BI.

Piter menilai, bilamana pengawasan bank kembali ke BI tak serta merta menyelesaikan masalah yang terjadi seperti kecukupan likuiditas, perlambatan kredit serta masalah lain. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau pada DPR maupun Pemerintah untuk tidak terburu-buru memasukan pasal dalam draft RUU tersebut.

“Menurut saya, pengalihan pengawasan bank dari OJK ke BI bukan solusi terbaik, yang jelas pengawasan bank dilakulan oleh siapapun tidak menjamin hilangnya permasalahan di perbankan,” kata Piter ketika dihubungi oleh infobanknews di Jakarta, Senin 21 September 2020.

Dirinya mengungkapkan, sejak dahulu pengawasan bank berada di BI namun karena dinilai pengawasan tidak maksimal pada tahun 2013 Pemerintah memindahkan pengawasan bank ke OJK. Hal tersebut seakan terulang saat ini, dimana OJK dinilai tidak maksimal dalam pengawasan maka Pemerintah bakal kembali memindahkan pengawasan bank ke BI.

“Sekarang demikian juga mau dikembalikan ke BI karena ada permasalahan di OJK. Besok kalau masih terjadi lagi permasalahan di bank mau kita pindahkan kemana lagi?,” tambah Piter.

Piter menganggap yang bermasalah ialah sistem dari pengawasan serta Sumber Daya Manusia (SDM) OJK. Menurutnya, Pemerintah harus memperbaiki sistem serta kinerja dari OJK tanpa perlu memindahkan pengawasan.

Sebelumnya, dalam dokumen draf RUU BI yang diterima infobanknews.com (18/9), Baleg DPR mencatat pasal terkait rencana pengalihan kewenangan pengawasan bank disebutkan dalam perubahan pasal 34. Di ayat 1 berbunyi tugas mengawasi bank yang selama ini dilaksanakan oleh OJK dialihkan kepada BI.

“Pengalihan tugas mengawasi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat- lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023,” dikutip dari draf RUU BI.

Dalam draf tersebut juga tercatat proses pengalihan kembali fungsi pengawasan bank dari OJK kepada BI dilakukan secara bertahap setelah dipenuhinya syarat-syarat yang meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum serta dilaporkan kepada DPR. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

12 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

13 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

17 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

18 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

21 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

23 hours ago