News Update

Pengawasan Bank kembali ke BI, Tak Menjamin Hilangnya Persoalan di Perbankan

Jakarta – Direktur Riset Center Of Reform on Economics (Core) Piter Abdullah mengkritisi rencana Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memindahkan pengawasan bank dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI) pada 2023 yang tertuang dalam Revisi Undang-Undang (RUU) nomor 23 tahun 1999 tentang BI.

Piter menilai, bilamana pengawasan bank kembali ke BI tak serta merta menyelesaikan masalah yang terjadi seperti kecukupan likuiditas, perlambatan kredit serta masalah lain. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau pada DPR maupun Pemerintah untuk tidak terburu-buru memasukan pasal dalam draft RUU tersebut.

“Menurut saya, pengalihan pengawasan bank dari OJK ke BI bukan solusi terbaik, yang jelas pengawasan bank dilakulan oleh siapapun tidak menjamin hilangnya permasalahan di perbankan,” kata Piter ketika dihubungi oleh infobanknews di Jakarta, Senin 21 September 2020.

Dirinya mengungkapkan, sejak dahulu pengawasan bank berada di BI namun karena dinilai pengawasan tidak maksimal pada tahun 2013 Pemerintah memindahkan pengawasan bank ke OJK. Hal tersebut seakan terulang saat ini, dimana OJK dinilai tidak maksimal dalam pengawasan maka Pemerintah bakal kembali memindahkan pengawasan bank ke BI.

“Sekarang demikian juga mau dikembalikan ke BI karena ada permasalahan di OJK. Besok kalau masih terjadi lagi permasalahan di bank mau kita pindahkan kemana lagi?,” tambah Piter.

Piter menganggap yang bermasalah ialah sistem dari pengawasan serta Sumber Daya Manusia (SDM) OJK. Menurutnya, Pemerintah harus memperbaiki sistem serta kinerja dari OJK tanpa perlu memindahkan pengawasan.

Sebelumnya, dalam dokumen draf RUU BI yang diterima infobanknews.com (18/9), Baleg DPR mencatat pasal terkait rencana pengalihan kewenangan pengawasan bank disebutkan dalam perubahan pasal 34. Di ayat 1 berbunyi tugas mengawasi bank yang selama ini dilaksanakan oleh OJK dialihkan kepada BI.

“Pengalihan tugas mengawasi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat- lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023,” dikutip dari draf RUU BI.

Dalam draf tersebut juga tercatat proses pengalihan kembali fungsi pengawasan bank dari OJK kepada BI dilakukan secara bertahap setelah dipenuhinya syarat-syarat yang meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum serta dilaporkan kepada DPR. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

11 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

11 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

14 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

17 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

22 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

23 hours ago