News Update

Pengawasan Bank kembali ke BI, Tak Menjamin Hilangnya Persoalan di Perbankan

Jakarta – Direktur Riset Center Of Reform on Economics (Core) Piter Abdullah mengkritisi rencana Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memindahkan pengawasan bank dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI) pada 2023 yang tertuang dalam Revisi Undang-Undang (RUU) nomor 23 tahun 1999 tentang BI.

Piter menilai, bilamana pengawasan bank kembali ke BI tak serta merta menyelesaikan masalah yang terjadi seperti kecukupan likuiditas, perlambatan kredit serta masalah lain. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau pada DPR maupun Pemerintah untuk tidak terburu-buru memasukan pasal dalam draft RUU tersebut.

“Menurut saya, pengalihan pengawasan bank dari OJK ke BI bukan solusi terbaik, yang jelas pengawasan bank dilakulan oleh siapapun tidak menjamin hilangnya permasalahan di perbankan,” kata Piter ketika dihubungi oleh infobanknews di Jakarta, Senin 21 September 2020.

Dirinya mengungkapkan, sejak dahulu pengawasan bank berada di BI namun karena dinilai pengawasan tidak maksimal pada tahun 2013 Pemerintah memindahkan pengawasan bank ke OJK. Hal tersebut seakan terulang saat ini, dimana OJK dinilai tidak maksimal dalam pengawasan maka Pemerintah bakal kembali memindahkan pengawasan bank ke BI.

“Sekarang demikian juga mau dikembalikan ke BI karena ada permasalahan di OJK. Besok kalau masih terjadi lagi permasalahan di bank mau kita pindahkan kemana lagi?,” tambah Piter.

Piter menganggap yang bermasalah ialah sistem dari pengawasan serta Sumber Daya Manusia (SDM) OJK. Menurutnya, Pemerintah harus memperbaiki sistem serta kinerja dari OJK tanpa perlu memindahkan pengawasan.

Sebelumnya, dalam dokumen draf RUU BI yang diterima infobanknews.com (18/9), Baleg DPR mencatat pasal terkait rencana pengalihan kewenangan pengawasan bank disebutkan dalam perubahan pasal 34. Di ayat 1 berbunyi tugas mengawasi bank yang selama ini dilaksanakan oleh OJK dialihkan kepada BI.

“Pengalihan tugas mengawasi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat- lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023,” dikutip dari draf RUU BI.

Dalam draf tersebut juga tercatat proses pengalihan kembali fungsi pengawasan bank dari OJK kepada BI dilakukan secara bertahap setelah dipenuhinya syarat-syarat yang meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum serta dilaporkan kepada DPR. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Bos Danantara Sebut Demutualisasi BEI Buka Pintu Investor Global

Poin Penting Demutualisasi BEI membuka peluang investor asing menjadi pemegang saham, mengikuti praktik bursa efek… Read More

4 hours ago

CIO Danantara Buka Suara soal Demutualisasi BEI dan Potensi Konflik

Poin Penting Demutualisasi BEI dinilai tidak memicu konflik kepentingan, karena pengaturan dan pengawasan tetap di… Read More

5 hours ago

Awarding BTN Housingpreneur Jadi Penutup BTN Expo 2026, Fokus Inovasi Perumahan

Poin Penting BTN Expo 2026 ditutup dengan Awarding BTN Housingpreneur 2025, menyoroti lahirnya 58 inovator… Read More

5 hours ago

Digadang Jadi Pjs Dirut BEI, Jeffrey Hendrik Respons Begini

Poin Penting Jeffrey Hendrik digadang menjadi Pjs Dirut BEI, namun memilih menunggu pengumuman resmi. Penunjukan… Read More

6 hours ago

Respons Cepat OJK Redam Kekhawatiran Pasar Pascapergantian Pimpinan

Poin Penting OJK memastikan stabilitas pasar keuangan tetap terjaga usai penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai… Read More

8 hours ago

OJK Beberkan 8 Aksi Percepatan Reformasi Pasar Modal RI, Apa Saja?

Poin Penting OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi… Read More

9 hours ago