News Update

Pengangkatan CPNS dan CPPPK Molor, DPR Minta Kebijakan Direvisi

Jakarta – Polemik terkait pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) terus bergulir. Banyak peserta yang telah lulus seleksi akhir mengeluhkan penundaan pengangkatan yang tidak sesuai dengan jadwal awal.

Awalnya, pengangkatan CPNS 2024 dijadwalkan berlangsung pada Maret 2025 (usulan penetapan NIP). Namun, sesuai kebijakan terbaru, pengangkatan dan penugasan baru akan dimulai serentak pada 1 Oktober 2025.

Sementara itu, pengangkatan PPPK Tahap 1 yang sebelumnya dijadwalkan pada Juli 2025 diundur menjadi 1 Maret 2026 secara serentak. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dengan nomor B/1043/M.SM.01.00/2025.

Baca juga : PNS DKI Jakarta Kini Boleh Poligami, Ini Aturan dan Syaratnya

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menegaskan bahwa KemenPAN-RB seharusnya tidak perlu menerapkan kebijakan pengangkatan serentak, baik pada 1 Oktober 2025 untuk CPNS maupun 1 Maret 2026 untuk CPPPK Tahap 1.

Sebab, menurutnya, berdasarkan kesimpulan rapat kerja antara Komisi II DPR, KemenPAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), tenggat waktu Oktober 2025 dan Maret 2026 ditetapkan sebagai batas akhir percepatan pengangkatan, bukan jadwal serentak.

“Ya sebenarnya dengan kalimat percepatan penataan penyelesaian itu memberikan waktu maksimal. Jadi harus ada batas akhir kapan percepatan penataan penyelesaian itu tuntas. Kalau kita ikuti rapat dari awal sebenarnya skenarionya Menpan RB dan BKN itu skenario tuntas itu selesai di akhir 2026. Makanya kalimat kita kan mempercepat,” jelas Zulfikar Arse dinukil dpr.go.id, Minggu, 9 Maret 2025.

Peserta CPNS dan CPPPK Pertanyakan Penundaan

Di sisi lain, Zulfikar memahami bahwa banyak peserta seleksi yang merasa ada penundaan karena sejak awal, tahapan seleksi CPNS telah diinformasikan secara rinci hingga tahap pengangkatan.

“Setiap proses tahapan seleksi itu dari awal sudah diumumkan. Setiap proses atau tahapan seleksi itu sudah diumumkan. Sehingga, ketika sudah ada kesimpulan rapat seperti itu mereka mempertanyakan kok ditunda,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

“Padahal, kalau kita ikuti rapat, justru sebenarnya, kita ingin mempercepat dari skenarionya Kemenpan-RB itu semua di akhir 2026,” tambahnya.

Meskipun demikian, Zulfikar mendorong KemenPAN-RB untuk segera mengangkat CPNS dan CPPPK yang instansinya telah menyelesaikan administrasi, tanpa harus menunggu pengangkatan serentak.

Baca juga : Ini Link Daftar Nama Peserta yang Lolos Seleksi Administrasi CPNS Kemensetneg dan Setkab

“Dengan seperti ini saya bilang, kalau memang proses yang sudah ada ini berjalan terus dan sudah hampir selesai, karena tinggal mendapatkan NIP, pengisian DRH-nya sudah, pengusulan NIP-nya sudah, kalau memang itu sudah tuntas segera di-SK-kan saja. Pengangkatan mereka tidak perlu menunggu Oktober 2025 atau Maret 2026,” tegas jebolan Fisipol UGM ini.

“Termasuk juga CPPPK tahap I. Kalau memang sudah semua ya sudah di-SK-kan segera saja. Tidak perlu menunggu tahap duanya selesai atau Maret 2026,” harapnya.

Komisi II DPR RI Minta KemenPAN-RB Ubah Kebijakan

Karena itu, Zulfikar berharap KemenPAN-RB segera merevisi Surat Edaran tersebut agar instansi yang telah siap bisa langsung mengangkat pegawai tanpa harus menunggu jadwal serentak.

“Mudah-mudahan pemerintah dengan aspirasi dari Komisi II, termasuk aspirasi dari teman-teman CPNS dan CPPPK itu mau mendengar dan mengubah kebijakan. Ya mudah-mudahan bisa diubah karena kan sebenarnya semangat kita itu mempercepat. Kesimpulan kita dan keinginan para anggota kan itu semangatnya mempercepat,” pungkasnya.

Alasan Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CPNS dan CPPPK

Sementara itu, Menteri PAN-RB Rini Widyantini menyatakan bahwa penyesuaian jadwal ini dilakukan karena beberapa alasan. Setelah melalui tahapan pengadaan CASN 2024, ditemukan beberapa kendala yang perlu dievaluasi, di antaranya:

  1. Beberapa instansi menunda penyelesaian proses pengadaan CPNS.
  2. Usulan formasi yang diajukan pemerintah tidak optimal dan tidak sesuai dengan data KemenPAN-RB.
  3. Ada instansi yang tidak mengusulkan formasi sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan pelamar yang terdata di database BKN.
  4. Beberapa pelamar mendaftar ke unit kerja yang tidak sesuai dengan data pribadi mereka.

“Ada juga pelamar yang mendaftar pada unit kerja yang tidak sesuai dengan data yang bersangkutan,” tutup Rini. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Dukung Pemulihan, BTN Salurkan Bantuan Rp13,17 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra

Poin Penting BTN telah menyalurkan total bantuan Rp13,17 miliar melalui Program TJSL untuk korban bencana… Read More

2 hours ago

Obligasi Hijau, Langkah Pollux Hotels Menembus Pembiayaan Berkelanjutan

Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More

16 hours ago

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

21 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

22 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

23 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

1 day ago