News Update

Pengangkatan CPNS dan CPPPK Molor, DPR Minta Kebijakan Direvisi

Jakarta – Polemik terkait pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) terus bergulir. Banyak peserta yang telah lulus seleksi akhir mengeluhkan penundaan pengangkatan yang tidak sesuai dengan jadwal awal.

Awalnya, pengangkatan CPNS 2024 dijadwalkan berlangsung pada Maret 2025 (usulan penetapan NIP). Namun, sesuai kebijakan terbaru, pengangkatan dan penugasan baru akan dimulai serentak pada 1 Oktober 2025.

Sementara itu, pengangkatan PPPK Tahap 1 yang sebelumnya dijadwalkan pada Juli 2025 diundur menjadi 1 Maret 2026 secara serentak. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dengan nomor B/1043/M.SM.01.00/2025.

Baca juga : PNS DKI Jakarta Kini Boleh Poligami, Ini Aturan dan Syaratnya

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menegaskan bahwa KemenPAN-RB seharusnya tidak perlu menerapkan kebijakan pengangkatan serentak, baik pada 1 Oktober 2025 untuk CPNS maupun 1 Maret 2026 untuk CPPPK Tahap 1.

Sebab, menurutnya, berdasarkan kesimpulan rapat kerja antara Komisi II DPR, KemenPAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), tenggat waktu Oktober 2025 dan Maret 2026 ditetapkan sebagai batas akhir percepatan pengangkatan, bukan jadwal serentak.

“Ya sebenarnya dengan kalimat percepatan penataan penyelesaian itu memberikan waktu maksimal. Jadi harus ada batas akhir kapan percepatan penataan penyelesaian itu tuntas. Kalau kita ikuti rapat dari awal sebenarnya skenarionya Menpan RB dan BKN itu skenario tuntas itu selesai di akhir 2026. Makanya kalimat kita kan mempercepat,” jelas Zulfikar Arse dinukil dpr.go.id, Minggu, 9 Maret 2025.

Peserta CPNS dan CPPPK Pertanyakan Penundaan

Di sisi lain, Zulfikar memahami bahwa banyak peserta seleksi yang merasa ada penundaan karena sejak awal, tahapan seleksi CPNS telah diinformasikan secara rinci hingga tahap pengangkatan.

“Setiap proses tahapan seleksi itu dari awal sudah diumumkan. Setiap proses atau tahapan seleksi itu sudah diumumkan. Sehingga, ketika sudah ada kesimpulan rapat seperti itu mereka mempertanyakan kok ditunda,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

“Padahal, kalau kita ikuti rapat, justru sebenarnya, kita ingin mempercepat dari skenarionya Kemenpan-RB itu semua di akhir 2026,” tambahnya.

Meskipun demikian, Zulfikar mendorong KemenPAN-RB untuk segera mengangkat CPNS dan CPPPK yang instansinya telah menyelesaikan administrasi, tanpa harus menunggu pengangkatan serentak.

Baca juga : Ini Link Daftar Nama Peserta yang Lolos Seleksi Administrasi CPNS Kemensetneg dan Setkab

“Dengan seperti ini saya bilang, kalau memang proses yang sudah ada ini berjalan terus dan sudah hampir selesai, karena tinggal mendapatkan NIP, pengisian DRH-nya sudah, pengusulan NIP-nya sudah, kalau memang itu sudah tuntas segera di-SK-kan saja. Pengangkatan mereka tidak perlu menunggu Oktober 2025 atau Maret 2026,” tegas jebolan Fisipol UGM ini.

“Termasuk juga CPPPK tahap I. Kalau memang sudah semua ya sudah di-SK-kan segera saja. Tidak perlu menunggu tahap duanya selesai atau Maret 2026,” harapnya.

Komisi II DPR RI Minta KemenPAN-RB Ubah Kebijakan

Karena itu, Zulfikar berharap KemenPAN-RB segera merevisi Surat Edaran tersebut agar instansi yang telah siap bisa langsung mengangkat pegawai tanpa harus menunggu jadwal serentak.

“Mudah-mudahan pemerintah dengan aspirasi dari Komisi II, termasuk aspirasi dari teman-teman CPNS dan CPPPK itu mau mendengar dan mengubah kebijakan. Ya mudah-mudahan bisa diubah karena kan sebenarnya semangat kita itu mempercepat. Kesimpulan kita dan keinginan para anggota kan itu semangatnya mempercepat,” pungkasnya.

Alasan Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CPNS dan CPPPK

Sementara itu, Menteri PAN-RB Rini Widyantini menyatakan bahwa penyesuaian jadwal ini dilakukan karena beberapa alasan. Setelah melalui tahapan pengadaan CASN 2024, ditemukan beberapa kendala yang perlu dievaluasi, di antaranya:

  1. Beberapa instansi menunda penyelesaian proses pengadaan CPNS.
  2. Usulan formasi yang diajukan pemerintah tidak optimal dan tidak sesuai dengan data KemenPAN-RB.
  3. Ada instansi yang tidak mengusulkan formasi sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan pelamar yang terdata di database BKN.
  4. Beberapa pelamar mendaftar ke unit kerja yang tidak sesuai dengan data pribadi mereka.

“Ada juga pelamar yang mendaftar pada unit kerja yang tidak sesuai dengan data yang bersangkutan,” tutup Rini. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

QRIS Tap Resmi Meluncur, Bayar Kini Cukup Tempelkan HP

Jakarta – Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan Quick Respons Indonesian Standard (QRIS) Tap berbasis Near Field Communication (NFC).… Read More

27 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup Merosot 1,58 Persen ke Level 6.542

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (14/3) ditutup… Read More

40 mins ago

Pemerintah Hadirkan MudikPedia Lebaran 2025, Apa Manfaatnya?

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menghadirkan MudikPedia Lebaran 2025, yakni buku elektronik yang… Read More

2 hours ago

Komisi V DPR Usul Diskon Tarif Tol Lebaran 2025 Berlaku Penuh di 24 Maret-10 April

Jakarta - Tim Komisi V DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi V DPR RI,… Read More

2 hours ago

Jelang Lebaran Permintaan Paylater dan Pindar Melonjak, Celios Wanti-wanti Kredit Macet

Jakarta – Lonjakan akses pinjaman daring (pindar) dan buy now pay later (BNPL) jelang Lebaran… Read More

2 hours ago

Tumbuh 11 Persen, Total APE BRI Life Tembus Rp3,42 Triliun pada 2024

Jakarta - PT Asuransi BRI Life (BRI Life) mencatatkan pertumbuhan Annualized Premium Equivalent (APE) sebesar… Read More

3 hours ago