News Update

Pengangkatan CPNS dan CPPPK Molor, DPR Minta Kebijakan Direvisi

Jakarta – Polemik terkait pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) terus bergulir. Banyak peserta yang telah lulus seleksi akhir mengeluhkan penundaan pengangkatan yang tidak sesuai dengan jadwal awal.

Awalnya, pengangkatan CPNS 2024 dijadwalkan berlangsung pada Maret 2025 (usulan penetapan NIP). Namun, sesuai kebijakan terbaru, pengangkatan dan penugasan baru akan dimulai serentak pada 1 Oktober 2025.

Sementara itu, pengangkatan PPPK Tahap 1 yang sebelumnya dijadwalkan pada Juli 2025 diundur menjadi 1 Maret 2026 secara serentak. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dengan nomor B/1043/M.SM.01.00/2025.

Baca juga : PNS DKI Jakarta Kini Boleh Poligami, Ini Aturan dan Syaratnya

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menegaskan bahwa KemenPAN-RB seharusnya tidak perlu menerapkan kebijakan pengangkatan serentak, baik pada 1 Oktober 2025 untuk CPNS maupun 1 Maret 2026 untuk CPPPK Tahap 1.

Sebab, menurutnya, berdasarkan kesimpulan rapat kerja antara Komisi II DPR, KemenPAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), tenggat waktu Oktober 2025 dan Maret 2026 ditetapkan sebagai batas akhir percepatan pengangkatan, bukan jadwal serentak.

“Ya sebenarnya dengan kalimat percepatan penataan penyelesaian itu memberikan waktu maksimal. Jadi harus ada batas akhir kapan percepatan penataan penyelesaian itu tuntas. Kalau kita ikuti rapat dari awal sebenarnya skenarionya Menpan RB dan BKN itu skenario tuntas itu selesai di akhir 2026. Makanya kalimat kita kan mempercepat,” jelas Zulfikar Arse dinukil dpr.go.id, Minggu, 9 Maret 2025.

Peserta CPNS dan CPPPK Pertanyakan Penundaan

Di sisi lain, Zulfikar memahami bahwa banyak peserta seleksi yang merasa ada penundaan karena sejak awal, tahapan seleksi CPNS telah diinformasikan secara rinci hingga tahap pengangkatan.

“Setiap proses tahapan seleksi itu dari awal sudah diumumkan. Setiap proses atau tahapan seleksi itu sudah diumumkan. Sehingga, ketika sudah ada kesimpulan rapat seperti itu mereka mempertanyakan kok ditunda,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

“Padahal, kalau kita ikuti rapat, justru sebenarnya, kita ingin mempercepat dari skenarionya Kemenpan-RB itu semua di akhir 2026,” tambahnya.

Meskipun demikian, Zulfikar mendorong KemenPAN-RB untuk segera mengangkat CPNS dan CPPPK yang instansinya telah menyelesaikan administrasi, tanpa harus menunggu pengangkatan serentak.

Baca juga : Ini Link Daftar Nama Peserta yang Lolos Seleksi Administrasi CPNS Kemensetneg dan Setkab

“Dengan seperti ini saya bilang, kalau memang proses yang sudah ada ini berjalan terus dan sudah hampir selesai, karena tinggal mendapatkan NIP, pengisian DRH-nya sudah, pengusulan NIP-nya sudah, kalau memang itu sudah tuntas segera di-SK-kan saja. Pengangkatan mereka tidak perlu menunggu Oktober 2025 atau Maret 2026,” tegas jebolan Fisipol UGM ini.

“Termasuk juga CPPPK tahap I. Kalau memang sudah semua ya sudah di-SK-kan segera saja. Tidak perlu menunggu tahap duanya selesai atau Maret 2026,” harapnya.

Komisi II DPR RI Minta KemenPAN-RB Ubah Kebijakan

Karena itu, Zulfikar berharap KemenPAN-RB segera merevisi Surat Edaran tersebut agar instansi yang telah siap bisa langsung mengangkat pegawai tanpa harus menunggu jadwal serentak.

“Mudah-mudahan pemerintah dengan aspirasi dari Komisi II, termasuk aspirasi dari teman-teman CPNS dan CPPPK itu mau mendengar dan mengubah kebijakan. Ya mudah-mudahan bisa diubah karena kan sebenarnya semangat kita itu mempercepat. Kesimpulan kita dan keinginan para anggota kan itu semangatnya mempercepat,” pungkasnya.

Alasan Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CPNS dan CPPPK

Sementara itu, Menteri PAN-RB Rini Widyantini menyatakan bahwa penyesuaian jadwal ini dilakukan karena beberapa alasan. Setelah melalui tahapan pengadaan CASN 2024, ditemukan beberapa kendala yang perlu dievaluasi, di antaranya:

  1. Beberapa instansi menunda penyelesaian proses pengadaan CPNS.
  2. Usulan formasi yang diajukan pemerintah tidak optimal dan tidak sesuai dengan data KemenPAN-RB.
  3. Ada instansi yang tidak mengusulkan formasi sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan pelamar yang terdata di database BKN.
  4. Beberapa pelamar mendaftar ke unit kerja yang tidak sesuai dengan data pribadi mereka.

“Ada juga pelamar yang mendaftar pada unit kerja yang tidak sesuai dengan data yang bersangkutan,” tutup Rini. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Hadapi Disrupsi Global, Dua Isu Ini Menjadi Sorotan dalam IFAC Connect Asia Pacific 2025

Poin Penting IFAC menekankan pentingnya kolaborasi regional untuk memperkuat profesi akuntansi di Asia Pasifik, termasuk… Read More

5 mins ago

BAKN DPR Minta Aturan Larangan KUR bagi ASN Ditinjau Ulang, Ini Alasannya

Poin Penting BAKN DPR RI mendorong peninjauan ulang aturan KUR, khususnya agar ASN golongan rendah… Read More

36 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup Menguat ke 8.655 dan Cetak ATH Baru, Ini Pendorongnya

Poin Penting IHSG menguat ke 8.655,97 dan sempat mencetak ATH baru di level 8.689, didorong… Read More

2 hours ago

Konsumsi Produk Halal 2026 Diproyeksi Tumbuh 5,88 Persen Jadi USD259,8 Miliar

Poin Penting Konsumsi rumah tangga menguat jelang akhir 2025, didorong kenaikan penjualan ritel dan IKK… Read More

3 hours ago

Menteri Ara Siapkan Ratusan Rumah RISHA untuk Korban Banjir Bandang Sumatra, Ini Detailnya

Poin Penting Kementerian PKP tengah memetakan kebutuhan hunian bagi korban banjir bandang di Sumatra melalui… Read More

3 hours ago

Livin’ Fest 2025 Resmi Hadir di Bali, Bank Mandiri Dorong UMKM dan Industri Kreatif

Poin Penting Livin’ Fest 2025 resmi digelar di Denpasar pada 4-7 Desember 2025, menghadirkan 115… Read More

3 hours ago