Jakarta – Industri Jasa Keuangan, khususnya asuransi kerap kali melakukan financial crime atau tindakan ilegal untuk mendapatkan keuntungan finansial, seperti pencucian uang, penipuan, penggelapan, hingga cyber crime.
Beberapa kasus financial crime yang menyangkut industri asuransi dan terjadi di Indonesia, antara lain, Asuransi Jiwasraya, Kresna Life, Wanaartha Life, AJB Bumiputera, Bakrie Life, hingga Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya.
Melihat jajaran kasus di industri asuransi tersebut, Pengamat Asuransi, Reza Ronaldo, mengatakan bahwa, industri asuransi perlu memperbaiki tata kelola perusahaan yang baik, bukan malah berorientasi untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya.
Baca juga: OJK: 30 Asuransi Bakal Spin Off dengan Dirikan Perusahaan Baru
“Manajemen risikonya kita perkuat lagi. Yuk mari kita hidupkan industri asuransi ini, yuk kita lihat lagi jangan lagi kita manipulasi-manipulasi informasi, aktuarisnya kalau kurang lebih sekian ya sekian,” ucap Reza dalam Webinar Infobank ‘Hati-hati Modus Financial Crime di Sektor Keuangan’ di Jakarta, 13 Agustus 2024.
Untuk itu, Reza menekankan dua hal bagi industri asuransi, yakni tata kelola dan integritas industri asuransi mulai dari sisi agen dan brokernya, supaya kasus-kasus asuransi seperti Kresna Life, maupun Wanaartha. Diharapkan pula kasus lainnya tidak kembali terulang dan kepercayaan masyarakat kembali meningkat.
“Ini terjadi semua karena lemahnya kita, lemahnya pengawasan, ya mungkin ada beberapa apa yang dulu-dulu terjadi itu karena memang greedy tadi ya integritasnya motivasinya terlalu berlebihan untuk meraup keuntungan yang wah dalam waktu yang cepat sehingga jadi licik, jadi greedy, dan melanggar aturan nah ini yang kita imbau sama-sama di industri ayo kita benahi sama-sama,” imbuhnya.
Menurutnya, regulator dan para penegak hukum juga perlu melakukan adaptasi regulasi di tengah teknologi dan digitalisasi yang semakin canggih sebagai langkah identifikasi dan menangkap pelaku financial crime dengan kepemilikan tersembunyi.
“Jadi gak boleh nih regulator salah dengan yang diatur jadi sebagai yang pengatur sebagai pengambil kebijakan kita harus support bahwa apa yang dilakukan OJK itu sudah sesuai, pemahaman bersama industri juga jangan kita melanggar regulasi karena begitu regulasi dilanggar ya begini akibatnya ini juga tantangan kita semua karena ada OJK tapi industri juga kita yuk bebenah diri untuk melakukan yang lebih baik,” imbuhnya.
Baca juga: Pakar Hukum Nilai Banyak Kejanggalan di Kasus Kresna Life, Apa Saja?
Reza sebagai seorang praktisi industri asuransi menuturkan, jika hal-hal tersebut dapat diperbaiki oleh industri asuransi, maka reputasi dan kepercayaan masyarakat dapat tumbuh kembali.
“Jangan sekali-kali melanggar, kita patuhi regulasi, diperkuat lagi risk management-nya bagaimana kita mengedukasi sebagai pimpinan kita edukasi teman-teman di bawah kita agent jangan sampai ada penyelewengan ya udah bayar misalnya nasabahnya jangan lah jangan bermain-main sudah lah yang dulu-dulu mungkin ada agent-agent yang nakal yang memainkan premi, membawa lari saya pikir juga harus jadi concern bersama,” ujar Reza. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More
Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More