Jakarta – Persoalan gagal bayar yang menimpa Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) tak kunjung menemui titik terang. Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah mengatakan, langkah awal yang harus dilakukan ialah merombak pengurus dan pengelola AJBB yakni Badan Perwakilan Anggota (BPA) dengan yang lebih profesional.
“Kita berharap besok Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan panitia pembentukan BPA. Karena tanpa itu (BPA), kita akan terus menunggu penyelesaian persoalan di Bumiputera ini tidak selesai-selesai,” katanya, dalam sebuah webinar, Selasa, 31 Agustus 2021.
Karena, lanjut Piter, dengan adanya BPA dan pengurusnya yang baru, bisa menjadikan Bumiputera sebagai perusahaan yang sehat dan menguntungkan kembali. Dan itulah satu-satunya jalan agar nasabah bisa memperoleh uangnya kembali.
Selain itu, ia juga menilai pentingnya peranan dari lembaga penjamin polis untuk melindungi nasabah asuransi. Oleh karena itu, Piter berharap agar pemerintah segera membentuk Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP).
“Kalau dibiarkan terus, berbagai kasus terjadi dan benar-benar kehilangan kepercayaan (masyarakat), industri asuransi nggak bisa tumbuh dengan baik. Padahal, industri asuransi ini di berbagai dunia memiliki peranan yang sangat penting dalam sektor keuangan di setiap negara,” katanya. (*) Bagus Kasanjanu
Editor: Rezkiana Np