Pengamat: Omnibus Law Ancam Perlindungan Lingkungan Hidup

Pengamat: Omnibus Law Ancam Perlindungan Lingkungan Hidup

Jakarta – Pengamat serta Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Poppy Ismalina menilai Undang-Undang (UU) Omnibus Law atau Cipta Kerja yang telah di teken Presiden dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dapat mengancam perlindungan lingkungan hidup serta konservasi hutan di Indonesia.

Menurutnya, ada beberapa poin perlindungan lingkungan yang telah dicabut dalam UU Omnibus Law tersebut. Seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) tidak lagi diperlukan sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan izin penyelenggaraan usaha.

“Omnibus Law menghapus beberapa hal itu tadi (perlindungan lingkungan) yang menurut saya ini bisa membuat kemunduran pemerintahan Jokowi,” kata Poppy melalui diskusi virtual Indef bersama Greenpeace di Jakarta, Jumat 13 November 2020.

Selain itu, tambah Poppy, dalam UU Omnibus Law, kewajiban industri mendapatkan izin lingkungan telah dihapus dan diubah menjadi persetujuan lingkungan.

Pemerintah juga dinilai hanya melakukan uji kelayakan lingkungan hidup secara mandiri tidak melibatkan aktifis lingkungan, yang didasarkan pada dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) untuk menentukan kelayakan lingkungan hidup dalam penerbitan izin berusaha.

“Padahal dalam penyusunan Amdal, masyarakat harus diizinkan terlibat dalam penyusunannya bagi mereka yang terdampak,” tambah Poppy.

Seperti diketahui, UU Onmibus Law yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 November 2020 lalu menuai banyak kritikan. Selain dianggap merugikan kaum buruh, UU ini juga dinilai banyak kelalaian dengan banyaknya kesalahan ketikan dari pembuatan naskah. (*)


Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News