Jakarta — Ekonom Institute Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira menilai, keputusan Bank Indonesia (BI) yang memperbolehkan perbankan memungut biaya isi saldo uang elektronik (e-money) dapat berakibat kontraproduktif dengan upaya mendorong masyarakat menggunakan alat transaksi nontunai.
“Awalnya sudah meminta masyarakat lebih aktif menggunakan uang elektronik dan mendorong gerakan nontunai, tapi sekarang justru dikenakan biaya,” ungkap Bhima kepada Infobank di Jakarta, Kamis, 21 September 2017.
Bhima mengatakan pengenaan biaya juga dapat menjadi disinsentif, terlebih menjelang penerapan elektronifikasi gardu tol secara penuh pada 31 Oktober 2017. Dirinya menambahkan, pengenaan biaya isi saldo dikhawatirkan justru membuat masyarakat enggan menggunakan uang elektronik dan kembali ke transaksi tunai.
Baca juga: Top Up e-Money di Bawah Rp200.000 gratis, Ini Rinciannya
“Semestinya, BI dan industri perbankan memberikan insentif bagi masyarakat. Harusnya dengan keuntungan dari penjualan kartu perdana e-money tidak perlu lagi memungut biaya isi saldo meskipun hanya Rp1.000 sekali transaksi,” tambah Bhima.
Dirinya menyarankan bahwa lebih baik, BI dan perbankan penerbit uang elektronik serta operator jasa transportasi mengedepankan skema pembagian beban biaya investasi infrastruktur uang elektronik.
“Skema sharing cost dengan operator transportasi itu justru mengurangi beban biaya bank penerbit kartu, sehingga bank dapat memberikan diskon harga ke konsumen,” kata dia.
Seperti diketahui, BI menetapkan skema tarif top up e-money untuk cara off-us atau lintas kanal pembayaran sebesar Rp1.500. Sedangkan cara on us atau satu kanal, diatur dengan dua ketentuan yakni gratis dan bertarif maksimum Rp750 bila pengisian saldo di atas Rp200.000. (*)
Editor: Paulus Yoga