Jakarta- Pengamat Kebijakan Perasuransian dan Jaminan Sosial, Irvan Rahardjo mengkritisi kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang masih belum serius terhadap permasalah perasuransian khususnya tentang batasan tarif komisi dari layanan jasa berupa survei risiko yang diperoleh dari pihak ketiga atau broker atau biasa disebut engineering fee.
Dirinya menilai saat ini penetapan engineering fee tersebut dinilai terlalu tinggi dari tarif yang seharusnya dibayarkan perusahaan asuransi kepada broker. Hal tersebut menurutnya juga akan merusak pasar.
“Perang tarif merusak pasar. Karena oleh ojk dibiarkan terjadi dan itu sudah berlangsung sejak 2015. Jadi industri ini sudah seperti autopilot , karena OJK menyerahkan ke industri,” kata Irvan di Jakarta, Kamis 8 November 2018.
Baca juga: Pengelolaan Anggaran dan Kinerja OJK Masih Belum Efisien
Dirinya menyebut, OJK harus lebih tegas memberikan sanksi kepada para pelaku industri yang melanggar peraturan dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 21/SEOJK 05/2015 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor.
Penetapan engineering fee tersebut sebenarnya mengatur dimana perusahaan perantara meminta engineering fee sebesar 2,5-5% dari premi namun ternyata realisasinya di atas batasan tersebut.
Tak hanya itu, persaingan tidak sehat juga dapat saja terjadi dimana perusahaan asuransi yang memberikan engineering fee tertinggi berpotensi besar memenangkan persaingan dibandingkan perusahaan yang memberikan engineering fee lebih rendah. (*)