Categories: News Update

Pengamat Energi Soroti Penetapan Vendor BBM sebagai Tersangka, Ini Alasannya

Jakarta – Pakar energi mempertanyakan penetapan vendor pelaksana teknis sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengolahan dan distribusi BBM. Alasannya, aturan soal blending sangat jelas dan legal.

Pengamat Ekonomi Enegi dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Yayan Stayakti mengatakan, praktik blending adalah kegiatan pengolahan yang sah dan lazim dilakukan untuk meningkatkan kualitas bahan bakar. Pertamina juga secara korporasi disebut tidak akan menyalahgunakan kewenangan dalam proses blending tersebut.

“Pertamina itu biasanya aturannya jarang disalahgunakan. Untuk blending BBM, di Pertamina prosesnya juga sudah sangat jelas,” ujar Yayan, dikutip, Sabtu, 19 April 2025.

Baca juga: Pertamina EP Serahkan Pengelolaan Area Operasi ke Mitra KSO untuk Genjot Produksi Migas

Mengacu pasal 10 Ayat (1) UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), pengolahan dilakukan untuk meningkatkan mutu dan/atau menyesuaikan hasil proses dengan kebutuhan pasar. Aturan turunannya adalah Peraturan Pemerintah (PP) 36/2004 jo. PP 30/2009 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Yayan mengatakan, blending dilakukan atas dasar tujuan teknis dan legalitas yang kuat. Ia berkeyakinan perusahaan vendor tidak bisa serta-merta dijadikan kambing hitam karena seluruh proses telah melalui tahapan yang detail dan transparan.

“Itu kan sistem pengadaannya cukup ketat untuk vendor. ESDM juga mengatur kondisinya, lalu ada audit, dan juga pengawasan SPI. Saya kira, dengan proses yang sekompleks itu, seharusnya tidak terjadi penyimpangan,” lanjutnya.

Menurut Yayan, penyidikan kasus ini seharusnya menyasar proses yang lebih komprehensif, termasuk soal pengadaan impor minyak mentah yang selama ini diduga sebagai ladang permainan mafia migas.

“Jangan hanya menyasar di hilir saja. Harus lebih transparan, termasuk dalam sistem pengawasan di sektor hulu. Kelembagaan di sana harus diperkuat,” tukasnya.

Baca juga: Subsidi BBM dan LPG Rawan Bocor, DPR Desak Pengawasan Ketat

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, di antaranya berinisial MR, AW, dan IY dari pihak swasta, serta beberapa legal officer dan pelaksana teknis vendor.

Sebagian tersangka diketahui hanya berperan sebagai pelaksana tanpa kewenangan pengambilan keputusan. Kejagung menegaskan bahwa penyidikan tidak ditujukan terhadap aktivitas blending BBM.

“Jangan ada pemikiran bahwa seolah-olah minyak yang digunakan sekarang adalah minyak oplosan. Nah, itu enggak tepat,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, akhir Februari lalu. (*) Ari Astriawan

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

12 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

13 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

14 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

19 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

20 hours ago

IHSG Sepekan Melemah 0,99 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.305 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More

20 hours ago