Menurut Nanang, industri penjaminan Indonesia yang terus tumbuh dan berkontribusi dalam memerluas akses keuangan dan meningkatkan bankability pelaku UMKM, telah memiliki payung hukum dengan hadirnya UU Nomor 1 Tahun 2016. “Dengan adanya payung hukum, industri penjaminan bisa lebih eksis dan bisa meningkatkan kontribusinya untuk meningkatkan akses keuangan sebagai kunci pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, sesuai agenda pembangunan ekonomi banyak negara, termasuk Indonesia,” jelas Nanang. (Baca juga : Indonesia Jadi Tuan Rumah The 28th ACSIC Conference)
Selain payung hukum dan dukungan pemerintah terhadap skema penjaminan untuk mengembangkan sektor UMKM, perusahaan penjaminan di Indonesia juga dituntut untuk menjalankan 16 prinsip penjaminan hasil studi Bank Dunia yang telah diumumkan pada ACSIC ke-28 di Bali pada 2015.
Prinsip-prinsip penjaminan dalam hal legal dan aturan, pengelolaan dan manajemen risiko, hingga operational dan monitoring, merupakan area penting untuk keberhasilan perusahaan penjaminan. Menurut Nanang Waskito, standar dan prinsip-prinsip pengelolaan penjaminan sangat penting karena operasional di perusahaan penjaminan bisa makin kompleks mengingat di dunia penjaminan terdapat lebih dari 100 produk penjaminan, mulai dari penjaminan kredit mikro, sistem resi gudang, hingga infrastruktur. (*) Karnoto Mohamad