Jakarta – Penyidik sektor jasa keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan Mantan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Nurhasanah sebagai tersangka kasus dugaan tidak memenuhi Perintah Tertulis OJK terkait dengan implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 sesuai Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020.
Menanggapi hal tersebut, Perwakilan Tim Advokasi Bumiputera sekaligus Asisten Direktur Pemasaran AJB Bumiputera 1912 Jaka Irwanta menyatakan bahwa langkah tegas OJK dinilai sebagai titik optimis bagi pemegang polis (pempol).
Jaka bahkan berpandangan bahwa Nurhasanah seakan menjadi penghalang proses penyehatan AJB Bumiputera 1912 karena tidak pernah menjalankan arahan OJK.
“Penetapan tersangka mantan ketua BPA menjadi titik optimis bagi pemegang polis karena akan jelas arah penyehatan Bumiputera 1912. Selama ini penyehatan Bumiputera terkendala Bu Nur Hasanah cs karena tidak pernah menjalankan perintah tertulis OJK,” kata Jaka kepada Infobanknews di Jakarta, Senin 22 Maret 2021.
Jaka bahkan mengatakan, dalam menentukan keputusan sebagai ketua BPA, Nurhasanah bertidak semaunya tanpa mengikuti arahan OJK. Oleh karena itu, ke depannya dirinya berharap akan ada susunan BPA baru yang dapat menjalankan tugas sesuai dengan arahan OJK.
“Maka panitia pemilihan BPA akan seger bisa melaksanakan tugas membentuk BPA yang baru,” tambah Jaka.
Dihubungi terpisah, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan lanjutan dengan mengumpulkan barang bukti pelanggaran kasus tersebut.
“Tentu kami akan melanjutkan penyidikan dengan pemeriksaan tersangka dan saksi/ahli,” pungkas Tongam. (*)
Editor: Rezkiana Np